Tafsir Surat Al-Maidah ayat 91 , Innama Yuridu Ash-Shaytanu An Yuqia Baynakumu Al-Adawata Wa
﴿إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ﴾
[ المائدة: 91]
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [Maidah: 91]
Innama Yuridu Ash-Shaytanu An Yuqia Baynakumu Al-Adawata Wa Al-Baghđaa Fi Al-Khamri Wa Al-Maysiri Wa Yasuddakum An Dhikri Allahi Wa Ani As-Salaati Fahal Antum Muntahuna
Tafsir Al-mokhtasar
Sesungguhnya tujuan setan menganjurkan minuman keras dan perjudian ialah memunculkan rasa permusuhan dan kebencian dalam hati antarsesama dan memalingkan orang dari zikir maupun salat.
Apakah kalian -wahai orang-orang mukmin- sudah meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa tersebut? Tidak ada keraguan bahwa hal itulah yang lebih pantas bagi kalian.
Maka berhentilah dari perbuatan-perbuatan dosa tersebut.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Sesungguhnya setan telah memperdaya kalian dengan meminum khamar dan bermain judi, agar terjadi perselisihan, perpecahan dan kebencian di antara kalian.
Dengan demikian, kalian menjadi lemah dengan hilangnya rasa kasih sayang di antara kalian dan pecahnya persatuan yang disebabkan oleh tipu daya setan yang berupa meminum minuman yang memabukkan dan berjudi.
Setan berbuat seperti itu juga untuk merintangi kalian dari menyembah Allah dan melaksanakan salat sehingga kehidupan kalian di dunia dan akhirat menjadi buruk.
Maka, setelah kalian ketahui akibat-akibat buruk tersebut, jauhilah larangan- larangan-Ku agar selamat dari godaan iblis( 1 ).
( 1 ) Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras ( khamar, khamr ) dan perjudian diharamkan.
Pertama, khamar adalah sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik karena mengandung unsur negatif yang jelas.
Khamar, misalnya, dapat merusak akal.
Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif yaitu menghabiskan harta.
Kedua- duanya mengandung perusakan mental.
Setanlah yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik dan indah.
Kedua, menyebarkan permusuhan dan saling dengki.
Perjudian sering kali berakhir dengan perkelahian.
Kalaupun tidak berakhir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki.
Khamar merupakan induk dosa besar.
Secara garis besar, alasan diharamkannya khamar adalah sebagai berikut.
Allah telah memuliakan manusia dengan memberinya akal yang mengandung sel-sel di dalam otak yang berfungsi mengendalikan kehendak, kecerdasan, kemampuan membedakan antara baik dan buruk, dan sifat-sifat baik lainnya.
Khamar, khususnya, dan narkotik lainnya, umumnya, dapat menyerang bagian-bagian otak ini.
Akibatnya, sel-sel itu menjadi tidak berfungsi lagi, baik sementara maupun selamanya, sesuai kadar yang diminum.
Ketika sel-sel itu mengalami rangsangan atau hambatan, hal itu akan mempengaruhi bagian bawah sel-sel tadi hingga mengakibatkan orang yang bersangkutan bereaksi.
Akibatnya, otak akan terserang atau tidak berfungsi.
Itu artinya bahwa orang yang bersangkutan kehilangan keseimbangan akal yang pada gilirannya akan berdampak pada tindakan yang dilakukannya.
Selain itu, khamar memiliki dampak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati.
Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati Ketiga, bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu.
Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk melaksanakan salat secara sempurna.
Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan.
Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian ’segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan’.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." Selain itu, juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, bahwa Rasulullah saw.
melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan
Tafsir al-Jalalain
( Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu ) bila kamu melakukan keduanya mengingat dalam keduanya itu terkandung kejelekan dan fitnah ( dan menghalangi kamu ) karena sibuk melakukannya itu ( dari mengingat Allah dan salat ) Allah menyebutkan salat secara khusus sebagai pengagungan terhadap-Nya ( maka berhentilah kamu ) dari melakukan kedua pekerjaan ini.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Sesungguhnya setan telah memperdaya kalian dengan meminum khamar dan bermain judi, agar terjadi perselisihan, perpecahan dan kebencian di antara kalian.
Dengan demikian, kalian menjadi lemah dengan hilangnya rasa kasih sayang di antara kalian dan pecahnya persatuan yang disebabkan oleh tipu daya setan yang berupa meminum minuman yang memabukkan dan berjudi.
Setan berbuat seperti itu juga untuk merintangi kalian dari menyembah Allah dan melaksanakan salat sehingga kehidupan kalian di dunia dan akhirat menjadi buruk.
Maka, setelah kalian ketahui akibat-akibat buruk tersebut, jauhilah larangan- larangan-Ku agar selamat dari godaan iblis( 1 ).
( 1 ) Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras ( khamar, khamr ) dan perjudian diharamkan.
Pertama, khamar adalah sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik karena mengandung unsur negatif yang jelas.
Khamar, misalnya, dapat merusak akal.
Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif yaitu menghabiskan harta.
Kedua- duanya mengandung perusakan mental.
Setanlah yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik dan indah.
Kedua, menyebarkan permusuhan dan saling dengki.
Perjudian sering kali berakhir dengan perkelahian.
Kalaupun tidak berakhir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki.
Khamar merupakan induk dosa besar.
Secara garis besar, alasan diharamkannya khamar adalah sebagai berikut.
Allah telah memuliakan manusia dengan memberinya akal yang mengandung sel-sel di dalam otak yang berfungsi mengendalikan kehendak, kecerdasan, kemampuan membedakan antara baik dan buruk, dan sifat-sifat baik lainnya.
Khamar, khususnya, dan narkotik lainnya, umumnya, dapat menyerang bagian-bagian otak ini.
Akibatnya, sel-sel itu menjadi tidak berfungsi lagi, baik sementara maupun selamanya, sesuai kadar yang diminum.
Ketika sel-sel itu mengalami rangsangan atau hambatan, hal itu akan mempengaruhi bagian bawah sel-sel tadi hingga mengakibatkan orang yang bersangkutan bereaksi.
Akibatnya, otak akan terserang atau tidak berfungsi.
Itu artinya bahwa orang yang bersangkutan kehilangan keseimbangan akal yang pada gilirannya akan berdampak pada tindakan yang dilakukannya.
Selain itu, khamar memiliki dampak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati.
Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati Ketiga, bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu.
Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk melaksanakan salat secara sempurna.
Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan.
Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian 'segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan'.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." Selain itu, juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, bahwa Rasulullah saw.
melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.
Tafsir Al-wajiz
Allah menegaskan bahwa setan itu bertujuan menciptakan permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Dengan membujuk kamu meneguk minuman keras dan mendorong kamu mencoba-coba berjudi, setan hanyalah bermaksud dengan sangat cerdik menimbulkan permusuhan akibat kamu dipengaruhi minuman keras dan kecanduan judi.
Minuman keras dan judi juga menimbulkan kebencian antara kamu dengan anak, istri, saudara, tetangga, dan teman temanmu.
Di samping itu, minuman keras dan judi itu menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, karena pikiranmu menjadi kusut, hatimu menjadi kusam, dan jiwamu menjadi kotor; maka tidakkah kamu mau berpikir jernih dan sadar, serta bertekad untuk berhenti dari kebiasaan meneguk minuman keras dan berjudi itu?
Tafsir Al-tahlili
Ayat ini menyebutkan alasan mengapa Allah mengharamkan meminum khamar dan berjudi bagi orang-orang mukmin.
Alasan yang disebutkan dalam ayat ini ada dua macam, Pertama, karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia.
Kedua, karena akan melalaikan mereka dari mengingat Allah dan salat.
Pada ayat yang lain telah disebutkan bahwa minum khamar dan berjudi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Artinya setanlah yang menggoda manusia untuk melakukannya agar timbul permusuhan dan rasa saling membenci antara mereka.
Timbulnya berbagai bahaya tersebut pada orang yang suka minum khamar dan berjudi, tak dapat dipungkiri.
Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti.
Peminum khamar tentulah pemabuk.
Orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran.
Orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya.
Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan permusuhan antara mereka.
Di sisi lain, orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat untuk melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara yang tidak benar dan tidak khusyuk.
Apalagi minum minuman keras menimbulkan kecanduan bahkan bisa menjadikan seseorang tergantung, yaitu ia tidak dapat bekerja jika tidak minum lebih dulu.
Orang yang suka berjudi biasanya selalu berharap akan menang.
Oleh karena itu, ia tidak pernah jera dari perbuatan itu, selagi ia masih mempunyai uang, atau barang yang akan dipertaruhkannya.
Ketika uang atau barangnya telah habis, ia akan berusaha untuk mengambil hak orang lain dengan jalan yang tidak sah.
Betapa banyak ditemui pegawai atau karyawan perusahaan yang telah mengkorup uang yang dihabiskannya di meja judi.
Di antara penjudi-penjudi itu sendiri timbul rasa permusuhan, karena masing-masing ingin mengalahkan lawannya, atau ingin membalas dendam kepada lawan yang telah mengalahkannya.
Seorang penjudi tentu sering melupakan ibadah, karena mereka yang sedang asyik berjudi, tidak akan menghentikan permainannya untuk melakukan ibadah, sebab hati mereka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah dan menghendakinya ke meja judi.
Pada ayat ini Allah hanya menyebutkan bahaya khamar dan berjudi, sedang bahaya mempersembahkan korban untuk berhala serta mengundi nasib tidak lagi disebutkan.
Bila kita teliti, dapatlah dikatakan bahwa hal itu disebabkan oleh dua hal.
Pertama, karena kurban untuk patung dan mengundi nasib itu telah disebutkan hukumnya dalam firman Allah:
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌ
...
dan ( diharamkan pula ) yang disembelih untuk berhala.
Dan ( diharamkan pula ) mengundi nasib dengan azlam ( anak panah ), ( karena ) itu suatu perbuatan fasik.
( al-Mā′idah/5: 3 ).
Kedua perbuatan itu, dalam ayat tersebut telah dinyatakan sebagai “ Kefasikan ”.
Kedua, ialah karena khamar dan judi itu amat besar bahayanya.
Itulah yang diutamakan pengharamannya dalam ayat ini, karena sebagian kaum Muslimin masih saja melakukannya sesudah turunnya ayat 219 Surah al-Baqarah/2 dan ayat 43 Surah an-Nisā′/4, terutama mengenai khamar.
Setelah menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, maka Allah, dengan nada bertanya memperingatkan orang-orang mukmin.
“ apakah mereka mau berhenti ( dari mengerjakan pekerjaan itu )? ” Maksudnya ialah bahwa setelah mereka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mereka menghentikannya, karena mereka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat.
Di dunia ini mereka akan mengalami kerugian harta benda dan kesehatan badan serta permusuhan dan kebencian orang lain terhadap mereka; sedangkan di akhirat mereka akan ditimpa kemurkaan dan azab dari Allah.
Di samping minuman khamar yang memabukkan, kita juga dilarang mengkonsumsi beberapa zat yang memabukkan, seperti narkotika dan obat-obat berbahaya ( narkoba ) serta obat-obat adiktif lainnya, karena dapat merusak jaringan tubuh, menimbulkan ketergantungan dan menghilangkan kesadaran pada pelakunya.
Di dalam kitab hadis Musnad Aḥmad, dan Sunan Abī Dāud serta at-Tirmiżī disebutkan satu riwayat bahwa ‘Umar bin Khaṭṭab pernah berdoa kepada Allah, “ Ya Allah, berilah kami penjelasan yang memuaskan mengenai masalah khamar. ” Maka setelah turun ayat 219 Surah al-Baqarah/2, Rasulullah, membacakan ayat itu kepadanya, tetapi beliau masih saja belum merasa puas, dan beliau tetap berdoa seperti tersebut di atas.
Demikian pula setelah turun ayat ( 43 ) Surah an-Nisā′/4.
Tetapi setelah turun ayat-ayat 90 dan 91 Surah al-Mā′idah/5 ini, beliau dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat-ayat tersebut.
Beliau merasa puas.
Setelah bacaan itu sampai kepada firman Allah:
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ
Maka maukah kamu berhenti ( dari mengerjakan pekerjaan itu )?
Para sahabat termasuk ‘Umar bin Khaṭṭāb menjawab اِنْتَهَيْنَا، اِنْتَهَيْنَا Artinya: “ Kami berhenti, kami berhenti. ”
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
سورة: المائدة - آية: ( 91 ) - جزء: ( 7 ) - صفحة: ( 123 )transliterasi Indonesia
innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu
- Kemudian Kami tepati janji (yang telah Kami janjikan) kepada mereka. Maka Kami selamatkan mereka dan
- Sesungguhnya hari keputusan (hari kiamat) itu adalah waktu yang dijanjikan bagi mereka semuanya,
- Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah
- Apakah itu yang di tangan kananmu, hai Musa?
- dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran
- Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
- Maka Allah merasakan kepada mereka kehinaan pada kehidupan dunia. Dan sesungguhnya azab pada hari akhirat
- Dan Kami selamatkan keduanya dan kaumnya dari bencana yang besar.
- Dan sesungguhnya telah Kami turunkan berturut-turut perkataan ini (Al Quran) kepada mereka agar mereka mendapat
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Saturday, November 2, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب