Tafsir Surat Al-Maidah ayat 3 , Hurrimat Alaykumu Al-Maytatu Wa Ad-Damu Wa Lahmu Al-Khinziri
﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾
[ المائدة: 3]
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Maidah: 3]
Hurrimat Alaykumu Al-Maytatu Wa Ad-Damu Wa Lahmu Al-Khinziri Wa Ma Uhilla Lighayri Allahi Bihi Wa Al-Munkhaniqatu Wa Al-Mawqudhatu Wa Al-Mutaraddiyatu Wa An-Natihatu Wa Ma Akala As-Sabuu Illa Ma Dhakkaytum Wa Ma Dhubiha Ala An-Nusubi Wa An Tastaqsimu Bil-Azlami Dhalikum Fisqun Al-Yawma Yaisa Al-Ladhina Kafaru Min Dinikum Fala Takhshawhum Wa Akhshawni Al-Yawma Akmaltu Lakum Dinakum Wa Atmamtu Alaykum Nimati Wa Rađitu Lakumu Al-Islama Dinaan Famani Ađturra Fi Makhmasatin Ghayra Mutajanifin Lithmin Fainna Allaha Ghafurun Rahimun
Tafsir Al-mokhtasar
Allah mengharamkan bagi kalian binatang yang mati tanpa disembelih.
Allah juga mengharamkan bagi kalian darah yang mengucur, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, ditanduk oleh binatang lain, dan binatang yang diterkam oleh binatang buas seperti singa, harimau, serigala.
Kecuali bila kalian mendapati binatang-binatang tersebut masih hidup kemudian kalian menyembelihnya, maka binatang itu halal bagi kalian.
Dia juga mengharamkan bagi kalian binatang yang disembelih untuk berhala.
Dan Dia juga mengharamkan bagi kalian mencari tahu nasib kalian melalui beberapa batang kayu panjang, yaitu bisa dari bebatuan atau anak panah yang tertulis di sana " Lakukan " dan " Jangan lakukan " lantas tulisan mana yang keluar, maka itulah yang dikerjakan.
Melakukan perbuatan-perbuatan terlarang tersebut berarti keluar dari ketaatan kepada Allah.
Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk membuat kalian murtad maupun membuat kalian meninggalkan agama Islam tatkala mereka melihat kekuatan Islam.
Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku saja.
Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, yaitu agama Islam, dan telah Aku cukupkan bagi kalian nikmat-Ku yang lahir maupun yang batin.
Dan telah Aku pilihkan agama Islam sebagai agama kalian.
Maka Aku tidak akan menerima agama lain selain Islam.
Barangsiapa yang kelaparan dan terpaksa memakan bangkai, tanpa ada kecenderungan untuk berbuat dosa, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Hai orang-orang yang beriman, diharamkan bagi kalian memakan daging bangkai ( binatang yang mati dengan tidak disembelih ), darah yang mengalir, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati tercekik, binatang yang mati dipukul, binatang yang mati karena jatuh, binatang yang mati ditanduk oleh binatang lain, dan binatang yang mati dimakan binatang buas.
Tetapi jika binatang itu masih hidup dan halal untuk dimakan, lalu kamu menyembelihnya, maka binatang itu halal.
Allah mengharamkan kepada kalian binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada berhala, mengetahui sesuatu yang telah ditentukan di alam gaib dengan cara undian dengan melempar anak panah.
Memakan makanan yang telah diharamkan Allah itu adalah dosa besar dan merupakan sikap tidak patuh kepada Allah.
Mulai sekarang telah pupus harapan orang kafir untuk menghapus agama kalian.
Maka, jangan khawatir mereka akan dapat menguasai kalian, dan jangan berani melanggar perintah-Ku.
Hari ini Aku sempurnakan hukum-hukum agama, Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian dengan memberikan kejayaan dan menguatkan pendirian kalian, dan Aku jadikan Islam sebagai agama kalian.
Barangsiapa terpaksa memakan makanan yang diharamkan Allah karena alasan lapar dan demi mempertahankan diri dari kematian, dengan tidak cenderung berbuat maksiat, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni orang yang terpaksa atas makanan yang dimakannya demi mempertahankan hidup.
Allah Maha Penyayang kepadanya dalam hal-hal lain yang dibolehkan( 1 ).
( 1 ) Kematian binatang dapat disebabkan oleh ketuaan, penyakit organik, parasit, atau karena terkena racun luar yang, dengan sendirinya, mengakibatkan daging binatang itu mengandung zat yang membahayakan pemakannya.
Lebih dari itu, binatang yang mati bukan karena disembelih, darahnya akan mengalami pemacetan.
Keadaan seperti itu dapat berlangsung lama dan sulit diketahui dengan pasti, sehingga dapat mengakibatkan disolusi dan kerusakan.
Darah merupakan saluran yang mengandung seluruh zat metabolis ( asimilasi ) yang sebagiannya bermanfaat dan yang lain berbahaya.
Zat yang membahayakan itu dapat merusak anggota tubuh yang dapat menghilangkan dan mengeluarkan racun yang ada dalam tubuh.
Selain itu, di dalam darah juga terdapat racun yang dikeluarkan oleh hewan-hewan parasit dalam tubuh.
Di antara hewan parasit yang hidup dalam tubuh manusia itu banyak yang melalui beberapa fase, ada yang panjang dan ada juga yang pendek.
Karena alasan-alasan itulah, terutama, memakan darah diharamkan.
Sedangkan babi merupakan binatang yang mudah terserang hewan parasit yang menyerang tubuh manusia seperti berbagai virus, sporadis, leptoseri dan protozoa, cacing pipih dan cacing gelang.
Di antara parasit yang paling berbahaya adalah: a.
Hewan ciliata yang diberi nama antidium-colay yang dapat menyebabkan disentri plantidi yang ganasnya sama dengan disentri amuba.
Sumber satu-satunya penyakit ini adalah babi.
Penyakit ini hanya akan menyerang orang yang memelihara dan menyembelih serta menjual-beli danging babi.
b.
Gelendong hati dan usus yang berjangkit di negara-negara Timur Jauh, khususnya gelendong usus besar yang banyak menyebar di Cina, gelendong usus kecil yang banyak berjangkit di Bangladesh, Burma dan Asam, dan gelendong hati yang banyak tersebar di Cina, Jepang dan Korea.
Nah, babi merupakan binatang yang banyak menyimpan parasit-parasit ini.
Oleh karena itu, pembasmian penyakit yang diakibatkan oleh parasit-parasit ini tidak dapat dilakukan hanya pada manusia penderita, tetapi juga harus sampai kepada sumber asalnya: babi.
c.
Cacing pita yang ada dalam tubuh babi.
Sel telur cacing ini berpindah dari manusia kepada babi yang melahirkan cacing ganda dalam daging babi.
Cacing itu kemudian berpindah lagi kepada manusia yang memakan daging babi dan cacing pita yang hidup dan berkembang di dalam usus.
Pada dasarnya penyakit ini tidak begitu berbahaya, karena hampir sama dengan cacing pita yang terdapat dalam daging sapi.
Tetapi cacing pita yang terdapat dalam daging babi sangat berbeda dengan cacing pita yang ada dalam daging sapi.
Apabila sel telur cacing itu tertelan oleh manusia melalui tangannya yang kotor, atau melalui makanan yang kotor, atau apabila ia memotong bagian cacing yang mengandung telur, atau memotong telur cacing dari ususnya hingga telur itu pecah dan larvanya mengena bagian otot yang bersangkutan, maka hal itu kemungkinan besar menyebabkan kematian apabila menyerang otak, urat saraf, atau hati dan organ penting lainnya.
Penyakit berbahaya seperti ini hampir tidak kita dapatkan di negara-negara Islam, karena Islam telah mengharamkan memakan daging babi.
d.
Cacing berbentuk spiral.
Terjangkitnya seseorang dengan cacing spiral yang larvanya berceceran pada otot-ototnya akan menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya, seperti rematik, sulit mengunyah dan bernafas serta menggerakkan mata, radang otak dan jaringan urat saraf serta radang selaput otak.
Penyakit urat saraf dan otak yang menyebabkan keracunan, stress dan komplikasi.
Jika seseorang terkena penyakit yang mematikan ini, ia akan meninggal dunia dalam jangka waktu antara empat sampai enam minggu.
Dan babi adalah penyebab utamanya.
Penyakit ini banyak menyebar di Eropa, Amerika Serikat dan Amerika Selatan.
Sedangkan di dunia Islam, alhamdulillah, penyakit seperti ini tidak banyak berjangkit.
Usaha untuk mencegah berjangkitnya penyakit ini dilakukan dengan cara memelihara babi secara sehat dan pengobatan secara medis terhadap daging babi.
Tetapi itu semua tidak membuahkan hasil.
Sebagai contoh, Amerika Serikat adalah salah satu dari tiga negara terbesar di dunia yang terjangkit penyakit ini, mencapai 16%.
Jumlah ini sangat jauh dari yang sebenarnya.
Di negara-negara bagian Amerika Serikat persentase berjangkitnya penyakit yang disebabkan oleh babi ini berkisar antara 5%-27%.
Selain itu, lemak minyak babi sangat berbeda dengan minyak nabati dan lemak hewani lainnya.
Oleh karena itu, kelayakan daging babi untuk digunakan sebagai bahan makanan sangat diragukan sebagian besar ahli.
Hal ini dijelaskan oleh Prof.
Ram, seorang ahli kimia dari Denmark yang memperoleh hadiah nobel, bahwa seseorang tidak boleh banyak mengkonsumsi minyak babi karena akan menyebabkan penyakit empedu dan menutupi salurannya, pengerasan urat nadi dan penyakit jantung.
Perlu disebutkan di sini bahwa jumhûr ( mayoritas ) ahli hukum Islam mengartikan kata "lahm" sebagai ’daging’, termasuk ’lemak’.
Sedangkan soal hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, dan hewan yang yang disembelih dengan nama berhala, berkaitan dengan persoalan ibadah.
Sedang hewan yang mati tercekik, terpukul, mati ditanduk dan diterkam binatang buas, mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan bangkai, meskipun sebab kematiannya berbeda
Tafsir al-Jalalain
( Diharamkan bagimu bangkai ) yakni memakannya ( darah ) yang mengalir seperti pada binatang ternak ( daging babi, hewan yang disembelih karena selain Allah ) misalnya disembelih atas nama lain-Nya ( yang tercekik ) yang mati karena tercekik ( yang dipukul ) yang dibunuh dengan jalan memukulnya ( yang jatuh ) dari atas ke bawah lalu mati ( yang ditanduk ) yang mati karena tandukan lainnya ( yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih ) maksudnya yang kamu dapati masih bernyawa dari macam-macam yang disebutkan itu lalu kamu sembelih ( dan yang disembelih atas ) nama ( berhala ) jamak dari nishab; artinya patung ( dan mengundi nasib ) artinya menentukan bagian dan keputusan ( dengan anak panah ) azlaam jamak dari zalam atau zulam; artinya anak panah yang belum diberi bulu dan ujungnya tidak bermata.
Anak panah itu ada tujuh buah disimpan oleh pengurus Kakbah dan padanya terdapat tanda-tanda.
Maka tanda-tanda itulah yang mereka ambil sebagai pedoman, jika disuruh mereka lakukan dan jika dilarang mereka hentikan.
( Demikian itu adalah kefasikan ) artinya menyimpang dari ketaatan.
Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wadak, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
( Pada hari ini orang-orang kafir telah putus-asa terhadap agamamu ) untuk mengembalikan kamu menjadi murtad setelah mereka melihat kamu telah kuat ( maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah pada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu ) yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya ( dan telah Kucukupkan padamu nikmat karunia-Ku ) yakni dengan menyempurnakannya dan ada pula yang mengatakan dengan memasuki kota Mekah dalam keadaan aman ( dan telah Kuridai ) artinya telah Kupilih ( Islam itu sebagai agama kalian.
Maka siapa terpaksa karena kelaparan ) untuk memakan sesuatu yang haram lalu dimakannya ( tanpa cenderung ) atau sengaja ( berbuat dosa ) atau maksiat ( maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun ) terhadapnya atas perbuatan memakannya itu ( lagi Maha Pengasih ) kepadanya dalam memperbolehkannya.
Berbeda halnya dengan orang yang cenderung atau sengaja berbuat dosa, misalnya penyamun atau pemberontak, maka tidak halal baginya memakan itu.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Hai orang-orang yang beriman, diharamkan bagi kalian memakan daging bangkai ( binatang yang mati dengan tidak disembelih ), darah yang mengalir, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati tercekik, binatang yang mati dipukul, binatang yang mati karena jatuh, binatang yang mati ditanduk oleh binatang lain, dan binatang yang mati dimakan binatang buas.
Tetapi jika binatang itu masih hidup dan halal untuk dimakan, lalu kamu menyembelihnya, maka binatang itu halal.
Allah mengharamkan kepada kalian binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada berhala, mengetahui sesuatu yang telah ditentukan di alam gaib dengan cara undian dengan melempar anak panah.
Memakan makanan yang telah diharamkan Allah itu adalah dosa besar dan merupakan sikap tidak patuh kepada Allah.
Mulai sekarang telah pupus harapan orang kafir untuk menghapus agama kalian.
Maka, jangan khawatir mereka akan dapat menguasai kalian, dan jangan berani melanggar perintah-Ku.
Hari ini Aku sempurnakan hukum-hukum agama, Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian dengan memberikan kejayaan dan menguatkan pendirian kalian, dan Aku jadikan Islam sebagai agama kalian.
Barangsiapa terpaksa memakan makanan yang diharamkan Allah karena alasan lapar dan demi mempertahankan diri dari kematian, dengan tidak cenderung berbuat maksiat, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni orang yang terpaksa atas makanan yang dimakannya demi mempertahankan hidup.
Allah Maha Penyayang kepadanya dalam hal-hal lain yang dibolehkan( 1 ).
( 1 ) Kematian binatang dapat disebabkan oleh ketuaan, penyakit organik, parasit, atau karena terkena racun luar yang, dengan sendirinya, mengakibatkan daging binatang itu mengandung zat yang membahayakan pemakannya.
Lebih dari itu, binatang yang mati bukan karena disembelih, darahnya akan mengalami pemacetan.
Keadaan seperti itu dapat berlangsung lama dan sulit diketahui dengan pasti, sehingga dapat mengakibatkan disolusi dan kerusakan.
Darah merupakan saluran yang mengandung seluruh zat metabolis ( asimilasi ) yang sebagiannya bermanfaat dan yang lain berbahaya.
Zat yang membahayakan itu dapat merusak anggota tubuh yang dapat menghilangkan dan mengeluarkan racun yang ada dalam tubuh.
Selain itu, di dalam darah juga terdapat racun yang dikeluarkan oleh hewan-hewan parasit dalam tubuh.
Di antara hewan parasit yang hidup dalam tubuh manusia itu banyak yang melalui beberapa fase, ada yang panjang dan ada juga yang pendek.
Karena alasan-alasan itulah, terutama, memakan darah diharamkan.
Sedangkan babi merupakan binatang yang mudah terserang hewan parasit yang menyerang tubuh manusia seperti berbagai virus, sporadis, leptoseri dan protozoa, cacing pipih dan cacing gelang.
Di antara parasit yang paling berbahaya adalah: a.
Hewan ciliata yang diberi nama antidium-colay yang dapat menyebabkan disentri plantidi yang ganasnya sama dengan disentri amuba.
Sumber satu-satunya penyakit ini adalah babi.
Penyakit ini hanya akan menyerang orang yang memelihara dan menyembelih serta menjual-beli danging babi.
b.
Gelendong hati dan usus yang berjangkit di negara-negara Timur Jauh, khususnya gelendong usus besar yang banyak menyebar di Cina, gelendong usus kecil yang banyak berjangkit di Bangladesh, Burma dan Asam, dan gelendong hati yang banyak tersebar di Cina, Jepang dan Korea.
Nah, babi merupakan binatang yang banyak menyimpan parasit-parasit ini.
Oleh karena itu, pembasmian penyakit yang diakibatkan oleh parasit-parasit ini tidak dapat dilakukan hanya pada manusia penderita, tetapi juga harus sampai kepada sumber asalnya: babi.
c.
Cacing pita yang ada dalam tubuh babi.
Sel telur cacing ini berpindah dari manusia kepada babi yang melahirkan cacing ganda dalam daging babi.
Cacing itu kemudian berpindah lagi kepada manusia yang memakan daging babi dan cacing pita yang hidup dan berkembang di dalam usus.
Pada dasarnya penyakit ini tidak begitu berbahaya, karena hampir sama dengan cacing pita yang terdapat dalam daging sapi.
Tetapi cacing pita yang terdapat dalam daging babi sangat berbeda dengan cacing pita yang ada dalam daging sapi.
Apabila sel telur cacing itu tertelan oleh manusia melalui tangannya yang kotor, atau melalui makanan yang kotor, atau apabila ia memotong bagian cacing yang mengandung telur, atau memotong telur cacing dari ususnya hingga telur itu pecah dan larvanya mengena bagian otot yang bersangkutan, maka hal itu kemungkinan besar menyebabkan kematian apabila menyerang otak, urat saraf, atau hati dan organ penting lainnya.
Penyakit berbahaya seperti ini hampir tidak kita dapatkan di negara-negara Islam, karena Islam telah mengharamkan memakan daging babi.
d.
Cacing berbentuk spiral.
Terjangkitnya seseorang dengan cacing spiral yang larvanya berceceran pada otot-ototnya akan menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya, seperti rematik, sulit mengunyah dan bernafas serta menggerakkan mata, radang otak dan jaringan urat saraf serta radang selaput otak.
Penyakit urat saraf dan otak yang menyebabkan keracunan, stress dan komplikasi.
Jika seseorang terkena penyakit yang mematikan ini, ia akan meninggal dunia dalam jangka waktu antara empat sampai enam minggu.
Dan babi adalah penyebab utamanya.
Penyakit ini banyak menyebar di Eropa, Amerika Serikat dan Amerika Selatan.
Sedangkan di dunia Islam, alhamdulillah, penyakit seperti ini tidak banyak berjangkit.
Usaha untuk mencegah berjangkitnya penyakit ini dilakukan dengan cara memelihara babi secara sehat dan pengobatan secara medis terhadap daging babi.
Tetapi itu semua tidak membuahkan hasil.
Sebagai contoh, Amerika Serikat adalah salah satu dari tiga negara terbesar di dunia yang terjangkit penyakit ini, mencapai 16%.
Jumlah ini sangat jauh dari yang sebenarnya.
Di negara-negara bagian Amerika Serikat persentase berjangkitnya penyakit yang disebabkan oleh babi ini berkisar antara 5%-27%.
Selain itu, lemak minyak babi sangat berbeda dengan minyak nabati dan lemak hewani lainnya.
Oleh karena itu, kelayakan daging babi untuk digunakan sebagai bahan makanan sangat diragukan sebagian besar ahli.
Hal ini dijelaskan oleh Prof.
Ram, seorang ahli kimia dari Denmark yang memperoleh hadiah nobel, bahwa seseorang tidak boleh banyak mengkonsumsi minyak babi karena akan menyebabkan penyakit empedu dan menutupi salurannya, pengerasan urat nadi dan penyakit jantung.
Perlu disebutkan di sini bahwa jumhûr ( mayoritas ) ahli hukum Islam mengartikan kata "lahm" sebagai 'daging', termasuk 'lemak'.
Sedangkan soal hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, dan hewan yang yang disembelih dengan nama berhala, berkaitan dengan persoalan ibadah.
Sedang hewan yang mati tercekik, terpukul, mati ditanduk dan diterkam binatang buas, mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan bangkai, meskipun sebab kematiannya berbeda.
Tafsir Al-wajiz
Pada ayat yang lalu telah dijelaskan beberapa perbuatan yang diharamkan.
Ayat ini menguraikan lebih terperinci makanan-makanan yang diharamkan.
Ada sepuluh jenis makanan yang diharamkan, semuanya berasal dari hewan.
Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Surah alAn’am/6: 145, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, demikian pula diharamkan daging hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal hukumnya kalau sempat disembelih sebelum mati.
Dan diharamkan pula hewan yang disembelih untuk berhala.
Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah.
Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu, masing-masing anak panah itu ditulis dengan kata-kata “lakukan” , “ jangan lakukan”, dan anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa.
Semua anak panah itu diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kakbah.
Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan, maka mereka meminta agar juru kunci Kakbah mengambil salah satu dari tiga anak panah itu.
Mereka melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sesuai dengan bunyi kalimat yang tertulis dalam anak panah yang diambilnya.
Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi.
Janganlah melakukan yang demikian itu karena itu suatu perbuatan fasik.
Pada hari ini, yaitu pada waktu Haji Wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir Al-tahlili
Dalam ayat ini dijelaskan makanan-makanan yang diharamkan, yaitu:
1.
Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih.
Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
2.
Darah, yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya.
Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
3.
Daging babi, termasuk semua anggota tubuhnya.[ 51 ]
4.
Hewan yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah, seperti menyebut nama berhala.
Hikmah haramnya ialah karena mempersekutukan Allah.
5.
Hewan mati tercekik.
Banyak pendapat menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik, yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya.
Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai.
6.
Hewan mati dipukul, yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat.
Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat karena darahnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya.
Selain dari itu juga karena ada larangan menganiaya binatang dan jelas perbuatan itu dianggap melanggar hadis Nabi yang berbunyi:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ اَوْسِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِنَّ الله َ كَتَبَ اْلاِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَاِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا اْلِقتْلَةَ وَاِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ اَحَدُكُمْ شَفَرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ ( رواه أحمد ومسلم وأصحاب السنن )
Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah saw, bersabda, “ Allah mewajibkan berbuat baik ( ihsan ) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik, dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya. ” ( Riwayat Aḥmad, Muslim dan Aṡḥābus-Sunan ).
7.
Hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang.
Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
8.
Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain.
Hikmahnya sama dengan bangkai.
Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
9.
Hewan yang mati diterkam binatang buas.
Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
10.
Hewan yang disembelih untuk berhala, sebagaimana yang diperbuat oleh orang Arab pada zaman jahiliah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Ka’bah.
Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah.
Selanjutnya diterangkan tentang haramnya mengundi nasib dengan anak panah, seperti yang dilakukan oleh orang Arab pada masa jahiliah, yaitu dengan mengambil tiga anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu ditulis dengan perkataan: “ Amaranī rabbī ” ( Tuhanku telah menyuruhku ), anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan: “ Nahānī rabbī ” ( Tuhanku melarangku ), sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa.
Anak panah itu disimpan di dalam Ka’bah.
Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Ka’bah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu.
Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi.
Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat.
Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antara melaksanakan atau tidak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua raka’at.
Kalau undian biasa ( qur’ah ) yang tidak mengandung kefasikan atau tahayul dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu bagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qur’ah ( undian ).
Selanjutnya diterangkan bahwa pada haji wada’ orang-orang kafir telah putus asa dalam usahanya untuk mengalahkan agama Islam.
Oleh karena itu kaum Muslimin tidak boleh merasa takut kepada mereka tetapi hendaklah takut kepada Allah.
Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi Muhammad saw dan bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi agama umat manusia.
Setelah ayat ini dibacakan oleh Nabi, maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang menyebabkan ia menangis.
Umar menjawab, “ Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada yang ditunggu lagi kecuali kurangnya. ” Rasulullah membenarkan ucapan Umar itu ( Riwayat Ibnu Jarīr dan Hārūn bin Antarah dari ayahnya ).
Diriwayatkan bahwa ayat ini turun di Arafah tanggal 9 Zulhijjah 10 H, hari Jumat sesudah asar.
Sejarah telah mencatat: bahwa 81 hari sesudah turunnya ayat ini Nabi Muhammad saw pun wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih 23 tahun.
Memang ajaran Islam telah sempurna, walaupun segala persoalan belum dirinci, tetapi telah cukup sempurna dengan berbagai prinsip urusan duniawi maupun ukhrawi.
Kemudian pada akhir ayat ini diterangkan, bahwa orang-orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa niat untuk berbuat dosa, dibolehkan asal dia makan seperlunya saja, sekedar mempertahankan hidup.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنـزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وأن تستقسموا بالأزلام ذلكم فسق اليوم يئس الذين كفروا من دينكم فلا تخشوهم واخشون اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور رحيم
سورة: المائدة - آية: ( 3 ) - جزء: ( 6 ) - صفحة: ( 107 )transliterasi Indonesia
ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu
- Dan sesungguhnya kota itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia).
- Apakah kamu mendirikan pada tiap-tiap tanah tinggi bangunan untuk bermain-main,
- Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang
- Mereka menjawab: "Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak
- Harta benda dan anak-anak mereka tiada berguna sedikitpun (untuk menolong) mereka dari azab Allah. Mereka
- Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka
- Dan bumi itu Kami hamparkan, maka sebaik-baik yang menghamparkan (adalah Kami).
- atau kapal-kapal itu dibinasakan-Nya karena perbuatan mereka atau Dia memberi maaf sebagian besar (dari mereka).
- Diedarkan kepada mereka gelas yang berisi khamar dari sungai yang mengalir.
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Wednesday, December 18, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب