Tafsir Surat Al-Mujadilah ayat 3 , Wa Al-Ladhina Yuzahiruna Min Nisaihim Thumma Yauduna Lima
﴿وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴾
[ المجادلة: 3]
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Mujadilah: 3]
Wa Al-Ladhina Yuzahiruna Min Nisaihim Thumma Yauduna Lima Qalu Fatahriru Raqabatin Min Qabli An Yatamassa Dhalikum Tuazuna Bihi Wa Allahu Bima Tamaluna Khabirun
Tafsir Al-mokhtasar
Dan orang-orang yang mengucapkan ucapan yang mungkar ini, kemudian ia ingin bersenggama dengan istri-istri yang telah mereka zihar, maka mereka wajib membayar kafarat dengan membebaskan seorang budak sebelum bersenggama dengannya.
Demikianlah hukum yang diperintahkan kepada kalian sebagai peringatan agar kalian tidak melakukan zihar, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tidak ada sesuatu pun dari perbuatan kalian yang luput dari-Nya.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Adapun mereka yang pada mulanya menjatuhkan sumpah zihar tetapi kemudian menengok kembali ucapannya itu, menyadari kesalahannya dan menginginkan agar hubungan suami istri tetap berlanjut, mereka harus memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum kembali berhubungan dengan istri.
Memerdekakan hamba sahaya yang telah diwajibkan Allah itu merupakan pelajaran bagi kalian agar tidak kembali kepada perbuatan semula.
Allah mengetahui semua yang kalian perbuat
Tafsir al-Jalalain
( Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan ) tentang zihar ini, seumpama dia bersikap berbeda dengan apa yang telah dikatakannya itu, yaitu dengan cara tetap memegang istri yang diziharnya.
Sedangkan perbuatan ini jelas bertentangan dengan maksud tujuan daripada perkataan zihar, yaitu menggambarkan istri dengan sifat yang menjadikannya haram bagi dia ( maka memerdekakan seorang budak ) maksudnya wajib atasnya memerdekakan seorang budak ( sebelum kedua suami istri itu bercampur ) bersetubuh.
( Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan ).
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Adapun mereka yang pada mulanya menjatuhkan sumpah zihar tetapi kemudian menengok kembali ucapannya itu, menyadari kesalahannya dan menginginkan agar hubungan suami istri tetap berlanjut, mereka harus memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum kembali berhubungan dengan istri.
Memerdekakan hamba sahaya yang telah diwajibkan Allah itu merupakan pelajaran bagi kalian agar tidak kembali kepada perbuatan semula.
Allah mengetahui semua yang kalian perbuat.
Tafsir Al-wajiz
Dan mereka yang menzihar istrinya, lalu menyesali perbuatannya, kemudian segera menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan kepada istrinya itu, maka mereka para suami yang telah menzihar istrinya itu diwajibkan membayar kafarat, yakni tebusan dengan memerdekakan seorang budak sebelum suami istri itu bercampur kembali seperti sebelum menziharnya.
Demikianlah yang diajarkan Allah kepadamu, kaum muslim tentang hukum zihar dan panduan membayar tebusannya, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan agar orang-orang beriman menyadari kemahatelitian Allah sehingga tidak berbuat curang dalam hidupnya.
Tafsir Al-tahlili
Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami-istri agar dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kafarat.
Kewajiban membayar kafarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan adanya kehendak suami mencampuri istrinya ( ‘aūd ).
Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar.
Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya.
Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua.
Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga.
Tahap-tahap itu ialah:
1.
Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali.
Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar.
Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah.
Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi.
Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera.
2.
Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut.
Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu.
Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh ( safar ) atau sakit.
Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri.
3.
Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya.
Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat.
Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin.
Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin.
Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, “ Kesukaran itu menimbulkan kemudahan, ” asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah.
Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abū Dāwud, dikatakan:
فَقَالَ يُعْتِقُ رَقَبَةً، قَالَتْ: لَا يَجِدُ، قَالَ: فَيَصُوْمُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللّٰهِ إِنَّهُ شَيْخٌ كَبِيْرٌ، مَا بِهِ مِنْ صِيَامٍ، قَالَ: فَلْيُطْعِمْ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا، قَالَتْ: مَا عِنْدَهُ مِنْ شَيْءٍ يَتَصَدَّقُ بِهِ، فَقَالَ فَإِنِّيْ سَأُعِيْنُهُ بِعِرْقٍ مِنْ تَمْرٍ، قَالَتْ: وَأَنَا أُعِيْنُهُ بِعِرْقٍ اٰخَرَ، قَالَ: لَقَدْ أَحْسَنْتِ إِذْهَبِيْ فَاَطْعِمِيْ عَنْهُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا.
( رواه أبو داود )
Maka Rasulullah saw berkata, “ Hendaklah ia memerdekakan seorang budak. ” Khaulah berkata, “ Ia tidak sanggup mengusahakannya. ” Nabi berkata, “ ( Kalau demikian ) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut. ” Khaulah berkata, “ Ya Rasulullah, sesungguhnya ia ( suamiku ) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa. ” Nabi berkata, “ Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin. ” Khaulah berkata, “ Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya. ” Rasulullah saw berkata, “ ( Kalau demikian ) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar. ” Khaulah berkata, “ Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar. ” Berkata Rasulullah saw, “ Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin. ” ( Riwayat Abū Dāwud )
Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya.
Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri.
Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang tidak sepatutnya.
Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut.
Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan.
Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya.
Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam.
Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan.
Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak berdusta dan mengatakan yang tidak sepatutnya.
Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya.
Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
والذين يظاهرون من نسائهم ثم يعودون لما قالوا فتحرير رقبة من قبل أن يتماسا ذلكم توعظون به والله بما تعملون خبير
سورة: المجادلة - آية: ( 3 ) - جزء: ( 28 ) - صفحة: ( 542 )transliterasi Indonesia
wallażīna yuẓāhirụna min nisā`ihim ṡumma ya'ụdụna limā qālụ fa taḥrīru raqabatim ming qabli ay yatamāssā, żālikum tụ'aẓụna bih, wallāhu bimā ta'malụna khabīr
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Kamukah yang menciptakannya, atau Kamikah yang menciptakannya?
- Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari
- dan (malaikat-malaikat) yang mengatur urusan (dunia).
- Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik
- Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam,
- hingga datang kepada kami kematian".
- Fir'aun berkata kepada pembesar-pembesar yang berada sekelilingnya: Sesungguhnya Musa ini benar-benar seorang ahli sihir yang
- Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua surga
- Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang
- Banyak muka pada hari itu berseri-seri,
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Wednesday, December 18, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب