Tafsir Surat At-Talaq ayat 6 , Askinuhunna Min Haythu Sakantum Min Wujdikum Wa La
﴿أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ﴾
[ الطلاق: 6]
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. [Talaq: 6]
Askinuhunna Min Haythu Sakantum Min Wujdikum Wa La Tuđarruhunna Lituđayyiqu Alayhinna Wa In Kunna Ulati Hamlin Faanfiqu Alayhinna Hatta Yađana Hamlahunna Fain Arđana Lakum Faatuhunna Ujurahunna Wa Tamiru Baynakum Bimarufin Wa In Taasartum Fasaturđiu Lahu Ukhra
Tafsir Al-mokhtasar
Ketika Allah menjelaskan hukum talak dan rujuk, maka Dia jelaskan pula hukum nafkah & tempat tinggal.
Dia berfirman, "Tempatkan mereka ( para istri ) -wahai para suami- di mana kalian tinggal sesuai dengan kemampuan kalian, dan Allah tidak memberikan beban lain kepada kalian.
Dan janganlah kalian menyusahkan mereka dalam urusan nafkah dan tempat tinggal serta lain-lainnya karena ingin menindas mereka.
Apabila wanita-wanita yang ditalak itu sedang hamil maka berilah nafkah kepada mereka hingga mereka melahirkan.
Jika mereka menyusui anak-anak kalian untuk kalian maka berikanlah kepada mereka upah penyusuannya, dan hendaklah kalian menetapkan upah tersebut dengan baik.
Apabila suami pelit terhadap permintaan upah dari istrinya lalu istrinya enggan untuk menyusui dan tidak rela kecuali dengan mendapatkan bayaran yang diinginkannya maka hendaknya si suami mengupah wanita lain untuk menyusui anaknya.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Tempatkanlah mereka di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.
Janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan mereka dalam bertempat tinggal.
Jika mereka sedang dalam keadaan hamil maka berilah mereka nafkah sampai mereka bersalin.
Kemudian jika mereka menyusui anak kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya.
Hendaknya kalian saling mentolerir pihak lain dan tidak bersikap keras kepala.
Dan jika salah seorang kalian menyusahkan yang lain dengan sikap kikir dan keras kepala, maka wanita lain--selain ibu yang diceraikan--boleh menyusukan anak itu untuk sang ayah
Tafsir al-Jalalain
( Tempatkanlah mereka ) yakni istri-istri yang ditalak itu ( pada tempat kalian tinggal ) pada sebagian tempat-tempat tinggal kalian ( menurut kemampuan kalian ) sesuai dengan kemampuan kalian, lafal ayat ini menjadi athaf bayan atau badal dari lafal yang sebelumnya dengan mengulangi penyebutan huruf jarr-nya/kata depan dan memperkirakan adanya mudhaf.
Yakni pada tempat-tempat tinggal yang kalian mampui, bukannya pada tempat-tempat tinggal yang di bawah itu ( dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka ) dengan memberikan kepada mereka tempat-tempat tinggal yang tidak layak, sehingga mereka terpaksa butuh untuk keluar atau membutuhkan nafkah, lalu karena itu maka mereka mengeluarkan biaya sendiri.
( Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan bayi kalian ) maksudnya menyusukan anak-anak kalian hasil hubungan dengan mereka ( maka berikanlah kepada mereka upahnya ) sebagai upah menyusukan ( dan bermusyawarahlah di antara kalian ) antara kalian dan mereka ( dengan baik ) dengan cara yang baik menyangkut hak anak-anak kalian, yaitu melalui permusyawaratan sehingga tercapailah kesepakatan mengenai upah menyusukan ( dan jika kalian menemui kesulitan ) artinya kalian enggan untuk menyusukannya; yaitu dari pihak ayah menyangkut masalah upah, sedangkan dari pihak ibu, siapakah yang akan menyusukannya ( maka boleh menyusukan bayinya ) maksudnya menyusukan si anak itu semata-mata demi ayahnya ( wanita yang lain ) dan ibu si anak itu tidak boleh dipaksa untuk menyusukannya.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Tempatkanlah mereka di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.
Janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan mereka dalam bertempat tinggal.
Jika mereka sedang dalam keadaan hamil maka berilah mereka nafkah sampai mereka bersalin.
Kemudian jika mereka menyusui anak kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya.
Hendaknya kalian saling mentolerir pihak lain dan tidak bersikap keras kepala.
Dan jika salah seorang kalian menyusahkan yang lain dengan sikap kikir dan keras kepala, maka wanita lain--selain ibu yang diceraikan--boleh menyusukan anak itu untuk sang ayah.
Tafsir Al-wajiz
Pada ayat ini diperintahkan kepada para suami untuk menyiapkan tempat tinggal bagi istri mereka.
Allah berfirman, “Tempatkanlah mereka, para istri, di mana kamu bertempat tinggal, yakni di tempat tinggal kamu yang layak menurut kemampuan kamu; dan janganlah kamu menyusahkan mereka, para istri untuk menyempitkan hati dan perasaan mereka.
Dan jika mereka, istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil, maka, wahai para suami, berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, karena itu merupakan bukti tanggung jawab kamu terhadap perempuan yang akan melahirkan keturunan kamu; kemudian jika mereka menyusukan anak-anak kamu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka yang pantas; dan musyawarahkanlah di antara kamu tentang segala sesuatu berkenaan dengan nafkah dan imbalan menyusui anakmu dengan baik; dan jika kamu berdua saling menemukan kesulitan untuk memberikan ASI kepada anakmu karena sesuatu dan lain hal, maka perempuan lain yang sehat boleh menyusukan anak itu untuk kelangsungan hidup-nya dengan imbalan yang layak dan sadarilah bahwa anakmu akan menjadi anak persusuan perempuan itu.
Tafsir Al-tahlili
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa menjadi kewajiban bagi suami memberi tempat tinggal yang layak, sesuai dengan kemampuannya kepada istri yang tengah menjalani idah.
Jangan sekali-kali ia berbuat yang menyempitkan dan menyusahkan hati sang istri dengan menempatkannya pada tempat yang tidak layak atau membiarkan orang lain tinggal bersamanya, sehingga ia merasa harus meninggalkan tempat itu dan menuntut tempat lain yang disenangi.
Jika istri yang ditalak ba’in sedang hamil, maka ia wajib diberi nafkah secukupnya sampai melahirkan.
Apabila ia melahirkan, maka habislah masa idahnya.
Namun demikian, karena ia menyusukan anak-anak dari suami yang menceraikannya, maka ia wajib diberi nafkah oleh sang suami sebesar yang umum berlaku.
Sebaiknya seorang ayah dan ibu merundingkan dengan cara yang baik tentang kemaslahatan anak-anaknya, baik mengenai kesehatan, pendidikan, maupun hal lainnya.
Di sejumlah negara muslim, hak-hak perempuan yang dicerai telah diatur secara khusus dalam undang-undang.
Apabila di antara kedua belah pihak tidak terdapat kata sepakat, maka pihak ayah boleh saja memilih perempuan lain yang dapat menerima dan memahami kemampuannya untuk menyusukan anak-anaknya.
Sekalipun demikian, kalau anak itu tidak mau menyusu kepada perempuan lain, tetapi hanya ke ibunya, maka sang bapak wajib memberi nafkah yang sama besarnya seperti nafkah yang diberikan kepada orang lain.
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
أسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضاروهن لتضيقوا عليهن وإن كن أولات حمل فأنفقوا عليهن حتى يضعن حملهن فإن أرضعن لكم فآتوهن أجورهن وأتمروا بينكم بمعروف وإن تعاسرتم فسترضع له أخرى
سورة: الطلاق - آية: ( 6 ) - جزء: ( 28 ) - صفحة: ( 559 )transliterasi Indonesia
askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ 'alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ 'alaihinna ḥattā yaḍa'na ḥamlahunn, fa in arḍa'na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima'rụf, wa in ta'āsartum fa saturḍi'u lahū ukhrā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Maka sesungguhnya untuk orang-orang zalim ada bagian (siksa) seperti bahagian teman mereka (dahulu); maka janganlah
- Dan Kami tidak mendapati negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang yang berserah diri.
- Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku,
- Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan diantara anak cucunya ada yang berbuat baik
- dan menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh,
- Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi.
- Kemudian, dikatakan (kepada mereka): "Inilah azab yang dahulu selalu kamu dustakan".
- Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak memperkutukan(Nya). Dan Kami tidak menjadikan kamu pemelihara bagi
- Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama.
- Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Friday, November 22, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب