Surah Baqarah ayah 229 , Thai translation of the meaning Ayah.
﴿الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾
[ البقرة: 229]
การหย่านั้นมีสองครั้ง แล้วให้มีการยับยั้งไว้โดยชอบธรรม หรือไม่ก็ปล่อยไปพร้อมด้วยการทำความดี และไม่อนุญาตแก่พวกเจ้าในการที่พวกเจ้าจะเอาสิ่งหนึ่งสิ่งใดจากสิ่งที่พวกเจ้าได้ให้แก่พวกนาง (มะฮัร) นอกจากทั้งทั้งสองเกรงว่าจะไม่สามารถดำรงไว้ซึ่งขอบเขตของอัลลอฮ์ได้เท่านั้น ถ้าหากพวกเจ้าเกรงว่า เขาทั้งสองจะไม่ดำรงไว้ซึ่งขอบเขตของอัลลอฮ์แล้วไซร้ ก็ไม่มีบาปใด ๆ แก่เขาทั้งสองในสิ่งที่นางใช้มันไถ่ตัวนาง เหล่านั้นแหละคือขอบเขตของอัลลอฮ์ พวกเจ้าจงอย่าละเมิดมัน และผู้ใดละเมิดขอบเขตของอัลลอฮ์แล้ว ชนเหล่านั้นแหละคือผู้ที่อธรรมแก่ตัวเอง
Surah Al-Baqarah in ThaiChinese Translation - jian
休妻是两次,此後应当以善意挽留(她们),或以优礼解放(她们)。你们已经给过她们的财产,丝毫不得取回,除非夫妻两人恐怕不能遵守真主的法度。如果你们恐怕他们俩不能遵守真主的法度,那末,她以财产赎身,对於他们俩是毫无罪过的。这是真主的法度,你们不要违犯它。谁违犯真主的法度,谁是 不义的人。
Bahasa Indonesia - muntakhab
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (1) Suami dapat merujuk kembali istrinya setelah talak pertama dan kedua selama masa idah atau mengembalikannya sebagai istri dengan akad baru. Dalam kondisi demikian suami wajib meniatkan usaha mengembalikan istri itu sebagai tindakan yang adil demi perbaikan. Meskipun jika suami bermaksud mengakhiri perkawinan, tetap diharuskan menempuh jalan terbaik dengan tetap menghormati wanita bekas istrinya itu tanpa memperlakukannya dengan kasar. Tidak diperbolehkan bagi kalian, wahai para suami, untuk meminta kembali harta yang telah kalian serahkan kepada istri itu, kecuali apabila kalian merasa khawatir tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban hidup bersuami istri sebagaimana dijelaskan dan diwajibkan Allah Swt. Apabila kalian, wahai orang-orang Muslim, merasa khawatir istri-istri kalian tidak akan sanggup melaksanakan kewajiban mereka sebagai istri secara sempurna, maka mereka juga telah diberi ketetapan hukum untuk menyerahkan sejumlah harta kepada suami sebagai imbalan perceraian istri-istri itu dari suami mereka. Inilah adanya ketentuan hukum Allah itu, maka barang siapa melanggar atau menyalahi ketentuan itu, ia benar-benar telah berbuat zalim terhadap diri sendiri dan pada masyarakatnya. (1) Allah mensyariatkan talak dan menjadikannya sebagai hak prerogatif di tangan suami. Sebagian kalangan mengklaim bahwa kedudukan hak semacam ini akan menjadi faktor yang bisa membahayakan tata kehidupan sosial dan menghancurkan institusi keluarga. Statemen ganjil itu, menurut mereka, telah dikuatkan oleh kenyataan bahwa persentase kasus talak di Mesir (sebagai sampel) dinyatakan termasuk cukup tinggi jumlahnya hingga mencapai angka 30 %, bahkan lebih. Hal itu akan berujung pada meningkatnya jumlah anak-anak terlantar. Di sini kita mencoba mengklarifikasikan persoalan, dengan mengulas maksud hak prerogatif suami dalam talak dan menjelaskan benar tidaknya statemen di atas. Pertama, hak talak yang diberikan kepada suami tidak bebas begitu saja, tapi ada ketentuannya--baik yang bersifat psikologis atau kwantitatif--berkaitan dengan istri yang sudah digauli. Ketentuan- ketentuan tersebut di antaranya: (1) Suami tidak menjatuhkan talak kepada istri lebih dari satu kali talak raj'iy, yang mengandung pengetian bahwa suami berhak merujuk kembali istrinya selama masa idah atau membiarkannya tanpa rujuk. Alternatif kedua ini menandakan bahwa suami tidak lagi menyukai istrinya. Dan sebagaimana dimaklumi, tidak akan ada perkawinan tanpa didasari oleh rasa suka sama suka. (2) Suami tidak boleh mencerai istrinya jika sedang dalam masa haid, karena dalam kondisi seperti ini istri mudah marah. Di samping itu, selama masa haid wanita tidak bisa melaksanakan tugas (menuruti kehendak suami untuk melakukan hubungan seksual) seperti pada masa suci. Barangkali persoalan sepele ini justru sebagai hal yang melatarbelakangi perceraian. (3) Suami tidak boleh menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan suci tapi telah terjadi hubungan seksual pada masa itu. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa kasus perceraian di Mesir tergolong tinggi, kalau saja benar itu masih berada di bawah jumlah kasus yang terjadi di beberapa negara maju seperi Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Di sisi lain bahwa kasus-kasus semacam itu tidak seluruhnya berakibat pada perceraian yang mengakhiri perkawinan atau bubarnya sebuah rumah tangga. Dapat dijelaskan, bahwa talak yang terjadi sebelum suami berhubungan dengan istri tidak tergolong sebagai bencana, tapi justru sebagai upaya menghindari bencana itu sendiri. Sementara kita juga menemukan bukti bahwa kasus rujuk, kasus talak sebelum suami istri berhubungan, talak yang sama-sama dikehendaki oleh kedua belah pihak secara sukarela dan termasuk perkawinan yang diperbarui lagi sesudah talak, cukup besar jumlahnya. Kalau saja jumlah itu kita bandingkan dengan kasus talak yang 30% dan bersifat umum itu, maka persentase itu akan turun drastis sehingga kasus talak yang benar-benar berakhir dengan perpisahan suami istri hanya akan berkisar antara 1 sampai dengan 2% saja. Ketiga, menyangkut persoalan anak terlantar akibat perceraian orang tua bisa dipastikan tidak benar. Penelitian yang pernah dilakukan membuktikan bahwa kasus talak jarang sekali terjadi setelah kelahiran anak. Secara rinci dibuktikan bahwa 75% kasus talak terjadi pada pasangan muda yang belum mempunyai keturunan, dan 17% terjadi pada pasangan suami istri yang mempunyai tidak lebih dari seorang anak. Persentase itu semakin menurun sebanding dengan bertambahnya anak hingga mencapai 0,25% pada pasangan suami istri yang mempunyai lima orang anak atau lebih. Dari hasil penelitian ini sepertinya tidak ada lagi bukti yang menguatkan bahwa keterlantaran anak itu sebagai akibat dari talak. Justru yang benar adalah bahwa problem anak terlantar itu diakibatkan oleh lemahnya pengawasan orangtua dalam pendidikan anak. Hal itu diperkuat oleh hasil penelitian lain bahwa kasus kriminalitas lebih banyak disebabkan oleh kurangnya perhatian edukatif orangtua dan bukan faktor perceraian.
English - Sahih International
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers.
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
Ayats from Quran in Thai
- พวกเขาไม่มีอำนาจในการชะฟาอะฮ์ นอกจากผู้ที่ได้ทำสัญญาไว้กับพระผู้ทรงกรุณาปรานี..
- แท้จริงบรรดาผู้ศรัทธาและประกอบความดีทั้งหลาย พวกเขาจะได้รับสวนสวรรค์หลากหลาย ณ เ..
- และพวกเขาหวงแหนเครื่องใช้เล็ก ๆ น้อย ๆ (แก่เพื่อนบ้าน)..
- พวกเขารีบเร่งเงยศรีษะของพวกเขาขึ้นนัยตาของพวกเขาไม่กระพริบ และจิตใจของพวกเขาลอย..
- แท้จริงอัลลอฮ์ทรงใช้ให้รักษาความยุติธรรมและทำดี และการบริจาคแก่ญาติใกล้ชิดและให้..
- เขาเหล่านั้นจะได้รับการตอบแทน ในการที่พวกเขาอดทน และพวกเขาจะได้พบการกล่าวคำต้อนร..
- และเขา (มูซา) ได้เข้าไปในเมือง ขณะที่ชาวเมืองกำลังพักผ่อน เขาได้เห็นชายสองคนต่อส..
- และเราจะพลิกหัวใจของพวกเขา และตาชองพวกเขา เช่นเดียวกับที่พวกเขามิได้ศรัทธาต่อสิ่..
- และจงรำลึกถึงขณะที่เราได้เอาคำมั่นสัญญาจากพวกเจ้า และเราได้ยกภูเขาฎูร์ขึ้นเหนือพ..
- แล้วพวกเจ้าจงหลั่งไหลกันออกไปจากที่ที่ผุ้คนได้หลั่งไหลกันออกไป และจงขออภัยต่ออัล..
Quran Surah in Thai :
Download Surah Baqarah with the voice of the most famous Quran reciters :
Surah Baqarah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Baqarah Complete with high quality
Ahmed Al Ajmy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Abdullah Basfar
Abdullah Al Juhani
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Yasser Al Dosari
Please remember us in your sincere prayers