Al-Baqarah · 196/286
Terjemah Transliterasi — Al-Baqarah
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ۝١٩٦
Wa atimmul Hajja wal Umarata lillaah; fain uhsirtum famas taisara minal hadyi walaa tahliqoo ru`oosakum hatta yablughal hadyu mahillah; faman kaana minkum mareedan aw biheee azam mir raasihee fafidyatum min Siyaamin aw sadaqatin aw nusuk; fa izaaa amintum faman tamatta`a bil `Umrati ilal Hajji famastaisara minal hady; famal lam yajid fa Siyaamu salaasti ayyaamin fil Hajji wa sab`atin izaa raja`tum; tilka `asharatun kaamilah; zaalika limal lam yakun ahluhoo haadiril Masjidil Haraam; wattaqul laaha wa`lamoo annal laaha shadeedul`iqaab
📖 Arti Bahasa Indonesia
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • Aḥṣirtum (أُحْصِرْتُمْ): Terhalang atau dicegah dari melanjutkan ibadah haji atau umrah setelah berihram, baik karena sakit, bahaya musuh, atau halangan lainnya.
  • Al-Hadyu (الْهَدْيِ): Hewan sembelihan yang dipersembahkan ke Tanah Haram (Mekah) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, seperti unta, sapi, atau kambing.
  • Maḥilluhu (مَحِلَّهُ): Tempat atau waktu yang ditetapkan untuk menyembelih hadyu.
  • Al-Fidyah (فِدْيَةٌ): Tebusan atau kompensasi yang wajib dibayarkan karena meninggalkan atau melanggar sebagian larangan ihram dengan alasan yang dibenarkan.
  • Nusuk (نُسُكٍ): Hewan sembelihan (kambing) yang disembelih sebagai tebusan.
  • Tamatta'a (تَمَتَّعَ): Bersenang-senang dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, kemudian setelah bertahallul dari umrah, melakukan ihram untuk haji di tahun yang sama.

Tafsir Ayat:

Wahai kaum Muslimin, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kita untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah dengan memenuhi seluruh rukun, wajib, dan sunnah-sunahnya, serta mengikhlaskan niat semata-mata karena Allah Ta'ala. Ini adalah panggilan cinta dari Allah kepada hamba-Nya yang merindukan Baitullah, agar mereka merasakan keindahan ibadah dan kedekatan dengan-Nya.

Jika kalian terhalang oleh suatu halangan seperti sakit, bahaya musuh, atau hal lain yang menghalangi kalian untuk sampai ke Baitullah setelah berihram, maka Allah dengan rahmat-Nya memberikan keringanan. Kalian diperintahkan untuk menyembelih hewan hadyu yang mudah didapatkan, seperti kambing, sapi, atau unta, sebagai tebusan agar kalian dapat keluar dari ihram. Ini adalah bukti bahwa agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan kasih sayang, tidak memberatkan hamba-Nya di luar batas kemampuan.

Dalam keadaan terhalang ini, kalian tidak diperbolehkan mencukur atau memendekkan rambut kepala (tahallul) sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Bagi yang terhalang di suatu tempat, maka ia menyembelihnya di tempat ia terhalang tersebut, sebagaimana Rasulullah ﷺ menyembelih hadyu di Hudaibiyah ketika beliau dihalangi oleh kaum musyrikin. Adapun bagi yang tidak terhalang, maka hadyu disembelih di Tanah Haram pada hari raya Idul Adha atau hari-hari tasyriq.

Kemudian Allah memberikan keringanan bagi siapa saja di antara kalian yang sakit atau memiliki gangguan di kepalanya seperti kutu atau rasa sakit yang mengharuskannya mencukur rambut saat berihram. Baginya diperbolehkan mencukur rambut, namun ia wajib membayar fidyah dengan salah satu dari tiga pilihan: berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin di Tanah Haram dengan setengah sha' makanan untuk setiap orang, atau menyembelih seekor kambing untuk dibagikan kepada fakir miskin di sekitar Masjidil Haram. Lihatlah betapa indahnya syariat Islam, selalu memberikan jalan keluar dan kemudahan dalam setiap kesulitan.

Apabila kalian telah berada dalam keadaan aman dan sehat, maka bagi siapa yang melaksanakan ibadah umrah di bulan-bulan haji kemudian melanjutkan dengan ibadah haji di tahun yang sama (tamattu'), maka ia wajib menyembelih hadyu yang mudah baginya. Ini adalah bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat kemudahan dan kesempurnaan ibadah. Bagi yang tidak mampu mendapatkan atau membeli hadyu, maka ia berpuasa tiga hari selama musim haji (boleh sebelum hari Arafah atau pada hari-hari tasyriq), dan tujuh hari setelah kalian kembali ke keluarga dan kampung halaman kalian. Totalnya adalah sepuluh hari yang sempurna sebagai pengganti hadyu.

Ketentuan hadyu atau puasa ini hanya berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram (Mekah dan sekitarnya). Adapun penduduk Mekah dan sekitarnya, mereka tidak wajib membayar hadyu dalam ibadah tamattu'.

Akhirnya, Allah menutup ayat ini dengan seruan takwa: "Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya." Ini adalah peringatan yang penuh kasih agar kita senantiasa menjaga perintah-perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak meremehkan syariat-Nya. Ketakwaan adalah bekal terbaik yang akan menyelamatkan kita di dunia dan akhirat. Marilah kita sambut seruan Allah ini dengan hati yang tunduk dan penuh harap akan ampunan serta rahmat-Nya yang luas.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 194-198 — Al-Baqarah

194الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
195وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
196وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
197الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
198لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
Al-BaqarahIndeks Quran
286Ayat
MadaniyahRevelation
196Ayat

Terjemah — Al-Baqarah 196

Surat Al-Baqarah Ayat 196 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu…

Surat Ayat 196/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 194–198. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu