Al-Baqarah · 233/286
Terjemah Transliterasi — Al-Baqarah
۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ۝٢٣٣
Walwaa lidaatu yurdi`na awlaada hunna hawlaini kaamilaini liman araada ai yutimmar radaa`ah; wa `alalmawloodi lahoo rizuhunna wa kiswatuhunna bilma`roof; laatukallafu nafsun illaa wus`ahaa; laa tudaaarra waalidatum biwaladihaa wa laa mawloodul lahoo biwaladih; wa `alal waarisi mislu zaalik; fa in araadaa Fisaalan `an taraadim minhumaa wa tashaawurin falaa junaaha `alaimaa; wa in arattum an tastardi`ooo awlaadakum falaa junaaha `alaikum izaa sallamtum maaa aataitum bilma`roof; wattaqul laaha wa`lamooo annal laaha bimaa ta`maloona baseer
📖 Arti Bahasa Indonesia
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • Al-Wālidāt: Para ibu (terutama yang telah diceraikan) yang memiliki anak dari suaminya.
  • Ḥaulain Kāmilain: Dua tahun penuh, yaitu dua puluh empat bulan.
  • Al-Maulūd Lahū: Ayah dari anak tersebut.
  • Rizquhunna wa Kiswatuhunna: Makanan (nafkah) dan pakaian mereka (para ibu).
  • Bi al-Ma'rūf: Dengan cara yang baik dan patut, sesuai kemampuan dan kebiasaan yang berlaku.
  • Lā Tuḍārra: Tidak boleh saling memudaratkan atau merugikan.
  • Al-Wārith: Ahli waris anak (seperti kakek atau kerabat) jika ayahnya meninggal atau tidak ada.
  • Fiṣāl: Menyapih anak sebelum dua tahun.
  • Tardāḍin: Saling ridha atau kerelaan dari kedua belah pihak.
  • Tasyāwur: Musyawarah atau saling berunding.
  • Tastarḍi'ū: Mencari ibu susuan selain ibu kandung.

Tafsir Ayat:

Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan rahmat dan kasih sayang-Nya yang melimpah memberikan petunjuk yang sangat indah bagi umat manusia, khususnya dalam urusan keluarga dan anak-anak. Ayat yang mulia ini berbicara tentang hak-hak anak dan kewajiban orang tua, sebuah sistem yang sempurna yang menjamin kesejahteraan generasi penerus.

Para ibu, terutama yang telah diceraikan oleh suaminya, hendaknya menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh. Ini adalah batas maksimal bagi mereka yang ingin menyempurnakan masa penyusuan, karena air susu ibu adalah makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi, mengandung nutrisi yang tidak dapat ditiru oleh susu formula mana pun di dunia. Ini adalah bukti kasih sayang Allah yang ingin memberikan yang terbaik bagi anak-anak kita.

Di sisi lain, Allah membebankan kewajiban kepada ayah untuk memberikan nafkah berupa makanan dan pakaian kepada para ibu yang menyusui anaknya, dengan cara yang baik dan patut, sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Allah tidak membebani seseorang melampaui batas kemampuannya. Ini adalah keadilan yang sempurna, di mana setiap orang hanya dituntut sesuai dengan kesanggupannya masing-masing.

Allah juga melarang dengan tegas tindakan saling memudaratkan, baik itu dari pihak ibu maupun ayah, dengan menjadikan anak sebagai alat untuk menyakiti satu sama lain. Anak adalah amanah yang suci, bukan alat balas dendam. Jika ayah meninggal dunia dan anak tidak memiliki harta, maka kewajiban nafkah ini berpindah kepada ahli waris anak tersebut, sebagaimana kewajiban yang dahulu ditanggung oleh ayahnya.

Kemudian Allah memberikan kelonggaran dan kemudahan: jika kedua orang tua sepakat untuk menyapih anak sebelum genap dua tahun, maka hal itu diperbolehkan, asalkan didasari oleh kerelaan dan musyawarah antara keduanya demi kemaslahatan sang anak. Demikian pula, jika kalian ingin mencari ibu susuan lain selain ibu kandung, maka itu pun diperbolehkan, dengan syarat kalian menyerahkan upah atau imbalan yang telah disepakati dengan cara yang baik dan penuh keikhlasan, tanpa mengurangi atau menunda-nundanya.

Di akhir ayat, Allah menutup dengan peringatan yang sangat dalam: "Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." Ini adalah panggilan yang menyentuh hati, mengajak kita semua untuk senantiasa menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, karena tidak ada satu pun perbuatan kita yang luput dari pengawasan-Nya. Allah melihat setiap niat, setiap usaha, dan setiap tindakan kita, dan Dia akan membalas semuanya dengan keadilan dan kasih sayang-Nya.

Sungguh, betapa sempurnanya syariat Islam ini! Ia mengatur segala aspek kehidupan, bahkan hingga detail-detail kecil dalam urusan rumah tangga, demi melindungi hak-hak anak dan menjaga keharmonisan keluarga. Mari kita renungkan dan amalkan dengan penuh keikhlasan, karena di dalamnya terkandung kebaikan dunia dan akhirat.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 231-235 — Al-Baqarah

231وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
232وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
233۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
234وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
235وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Al-BaqarahIndeks Quran
286Ayat
MadaniyahRevelation
233Ayat

Terjemah — Al-Baqarah 233

Surat Al-Baqarah Ayat 233 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu…

Surat Ayat 233/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 231–235. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu