Al-Baqarah · 234/286
Terjemah Transliterasi — Al-Baqarah
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ۝٢٣٤
Wallazeena yutawaffawna minkum wa yazaroona azwaajai yatarabbasna bi anfusihinna arba`ata ashhurinw wa `ashran fa izaa balaghna ajalahunna falaa junaaha `alaikum feemaa fa`alna feee anfusihinna bilma`roof; wallaahu bimaa ta`maloona Khabeer
📖 Arti Bahasa Indonesia
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

🎧 Dengarkan
📜

Terjemah — Tafsir

Penjelasan Makna Kata-Kata Penting:

  • يُتَوَفَّوْنَ (yutawaffawna): Orang-orang yang diwafatkan/dicabut nyawanya, yaitu meninggal dunia.
  • يَذَرُونَ (yadzarūna): Meninggalkan.
  • يَتَرَبَّصْنَ (yatarabbashna): Menunggu dengan penuh kesabaran dan menahan diri.
  • أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا (arba'atu asyhur wa 'asyran): Empat bulan sepuluh hari (dihitung dengan hari dan malamnya).
  • بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ (balaghna ajalahunna): Telah sampai pada akhir masa tunggu (iddah) mereka.
  • بِالْمَعْرُوفِ (bil-ma'ruf): Dengan cara yang baik dan sesuai syariat serta kebiasaan yang benar.

Tafsir Lengkap:

Wahai kaum mukminin, ayat yang mulia ini berbicara tentang salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, yaitu pengaturan yang sangat indah bagi para wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya. Apabila seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan istri, maka sang istri diwajibkan untuk menjalani masa iddah (masa tunggu) selama empat bulan sepuluh hari. Ini adalah ketentuan langsung dari Allah Yang Maha Bijaksana.

Selama masa tunggu ini, sang istri yang berduka diperintahkan untuk menahan diri dengan penuh kesabaran dan keikhlasan. Ia tidak diperbolehkan keluar dari rumah kediaman suaminya tanpa keperluan yang mendesak, tidak diperbolehkan berhias diri secara berlebihan, memakai wewangian yang menarik perhatian, atau menerima lamaran pernikahan dari lelaki lain. Semua ini adalah bentuk penghormatan dan penghargaan atas ikatan suci pernikahan yang telah terjalin, sekaligus sebagai wujud kesetiaan dan pengagungan terhadap kenangan suaminya yang telah berpulang ke rahmatullah.

Ketika masa empat bulan sepuluh hari itu telah genap dan usai, maka para wali atau keluarga yang bertanggung jawab tidak lagi menanggung dosa atas apa yang dilakukan oleh para janda tersebut terhadap diri mereka sendiri. Mereka kini bebas untuk keluar rumah, berhias diri, dan menikah lagi dengan lelaki pilihan mereka, selama hal itu dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan tuntunan syariat serta adat kebiasaan yang benar. Islam tidak pernah mempersulit, justru memberikan kemudahan dan kelapangan setelah masa kesedihan berlalu.

Saudaraku, renungkanlah betapa agungnya ajaran Islam ini. Ia memberikan waktu yang cukup bagi seorang istri untuk berduka, merenung, dan memulihkan diri, kemudian membuka kembali pintu kebahagiaan baginya. Ini adalah bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang sempurna, penuh kelembutan, dan sangat memperhatikan kemaslahatan setiap individu dalam masyarakat.

Di akhir ayat, Allah mengingatkan kita dengan firman-Nya: *"Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."* Ini adalah peringatan sekaligus motivasi. Allah mengetahui segala sesuatu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik niat maupun perbuatan. Tidak ada satu pun yang luput dari pengetahuan-Nya. Maka hendaknya kita semua, baik para janda, para wali, maupun seluruh umat Islam, senantiasa bertakwa dan berhati-hati dalam setiap langkah, karena semua amal perbuatan kita akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah Yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana.

Marilah kita jadikan ayat ini sebagai pelajaran berharga bahwa setiap ketentuan Allah pasti mengandung hikmah yang dalam. Dengan menjalankan syariat-Nya dengan penuh keikhlasan, kita akan merasakan ketenangan hati dan keberkahan hidup, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Semoga Allah senantiasa membimbing kita di atas jalan-Nya yang lurus.



📜 Ayat 232-236 — Al-Baqarah

232وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
233۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
234وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
235وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
236لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
Al-BaqarahIndeks Quran
286Ayat
MadaniyahRevelation
234Ayat

Terjemah — Al-Baqarah 234

Surat Al-Baqarah Ayat 234 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah…

Surat Ayat 234/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 232–236. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu