Al-Baqarah · 235/286
Terjemah Transliterasi — Al-Baqarah
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ ۝٢٣٥
Wa laa junaaha `alaikum feema `arradtum bihee min khitbatin nisaaa`i aw aknantum feee anfusikum; `alimal laahu annakum satazkuroonahunna wa laakil laa tuwaa`idoohunna sirran illaaa an taqooloo qawlamma`roofaa; wa laa ta`zimoo `uqdatan nikaahi hattaa yablughal kitaabu ajalah; wa`lamooo annal laaha ya`lamumaa feee anfusikum fahzarooh; wa`lamooo annallaaha Ghafoorun Haleem
📖 Arti Bahasa Indonesia
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata:

  • عَرَّضْتُمْ (kamu mengisyaratkan): menyampaikan maksud secara tidak langsung, tidak dengan kata-kata yang tegas dan jelas.
  • خِطْبَةِ النِّسَاءِ (meminang perempuan): permintaan untuk menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah.
  • أَكْنَنتُمْ (kamu sembunyikan): menyimpan dalam hati, merahasiakan niat.
  • تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا (kamu berjanji secara diam-diam): membuat perjanjian rahasia, baik berupa perjanjian zina maupun kesepakatan nikah secara tersembunyi.
  • قَوْلًا مَعْرُوفًا (perkataan yang baik): perkataan yang wajar dan dibenarkan syariat, yaitu berupa isyarat atau sindiran yang tidak tegas.
  • تَعْزِمُوا (kamu bertekad): berniat dengan sungguh-sungguh dan mantap.
  • عُقْدَةَ النِّكَاحِ (ikatan pernikahan): akad nikah.
  • يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ (sampai batas waktunya): masa iddah selesai dan tiba waktunya untuk menikah.

Tafsir Ayat:

Wahai kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan kasih sayang-Nya memberikan keringanan kepada kalian. Tidak ada dosa bagi kalian untuk menyampaikan isyarat atau sindiran kepada perempuan-perempuan yang sedang dalam masa iddah (baik karena ditinggal wafat suaminya maupun karena talak ba'in) bahwa kalian berminat untuk menikahi mereka setelah masa iddahnya selesai. Misalnya dengan berkata, "Jika iddahmu selesai, kabari aku" atau "Sesungguhnya aku menyukai perempuan yang shalihah seperti kamu." Ini adalah bentuk *ta'rīdh* (sindiran) yang dibolehkan.

Demikian pula, tidak ada dosa bagi kalian jika kalian menyembunyikan niat baik dalam hati kalian untuk menikahi mereka setelah masa iddah berakhir. Allah Maha Mengetahui bahwa kalian sebagai manusia memiliki kecenderungan dan keinginan kepada mereka, dan kalian akan selalu mengingat mereka. Maka Allah membolehkan kalian untuk mengingat mereka dengan cara yang sopan dan tidak melanggar batas.

Akan tetapi, wahai kaum muslimin, Allah melarang kalian untuk membuat perjanjian rahasia dengan mereka — baik berupa perjanjian untuk berbuat zina maupun kesepakatan nikah secara diam-diam selama masa iddah mereka masih berjalan. Yang dibolehkan hanyalah perkataan yang baik dan wajar, yaitu berupa isyarat atau sindiran yang menunjukkan keinginan menikah, bukan dengan kata-kata tegas yang mengikat.

Dan janganlah sekali-kali kalian bertekad untuk melangsungkan akad nikah dengan mereka sebelum masa iddahnya selesai. Bersabarlah sampai iddah itu berakhir, karena Allah telah menetapkan aturan ini untuk menjaga kehormatan perempuan dan kejelasan status hukum.

Ketahuilah wahai hamba-hamba Allah, bahwa Allah mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati kalian — baik niat baik maupun niat buruk. Maka takutlah kepada Allah dan janganlah kalian melanggar batas-batas yang telah Dia tetapkan. Dan ketahuilah pula bahwa Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat dari kesalahan mereka, dan Maha Penyantun yang tidak menyegerakan hukuman bagi orang-orang yang berbuat salah, agar mereka segera kembali kepada-Nya.


Pesan Dakwah:

Ayat yang mulia ini menunjukkan betapa indahnya syariat Islam dalam menjaga kehormatan dan kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan. Islam tidak menutup pintu pernikahan, tetapi mengaturnya dengan adab yang luhur. Allah yang Maha Mengetahui hati manusia memberikan kemudahan dan keringanan, namun tetap menjaga batas-batas agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan. Maka marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah dalam setiap langkah kita, karena Dia mengetahui apa yang kita sembunyikan maupun yang kita tampakkan. Dan ingatlah, pintu taubat selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali kepada-Nya, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 233-237 — Al-Baqarah

233۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
234وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
235وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
236لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
237وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
Al-BaqarahIndeks Quran
286Ayat
MadaniyahRevelation
235Ayat

Terjemah — Al-Baqarah 235

Surat Al-Baqarah Ayat 235 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan…

Surat Ayat 235/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 233–237. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu