Al-Baqarah · 236/286
Terjemah Transliterasi — Al-Baqarah
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ ۝٢٣٦
Laa junaaha `alaikum in tallaqtumun nisaaa`a maa lam tamassoohunna aw tafridoo lahunna fareedah; wa matti`oona `alal moosi`i qadaruhoo wa `alal muqtiri qadaruhoo matta`am bilma`roofi haqqan `alalmuhsineen
📖 Arti Bahasa Indonesia
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata:

  • Lā junāḥa: Tidak ada dosa atau halangan.
  • Ṭallaqtum: Kalian menceraikan.
  • Ma lam tamassūhunna: Selama kalian belum bercampur (berhubungan suami istri) dengan mereka.
  • Tafriḍū lahunna farīḍah: Menetapkan mahar tertentu bagi mereka.
  • Mattī'ūhunna: Berikanlah mereka mut'ah (pemberian sebagai penghibur).
  • Al-Mūsi': Orang yang lapang rezekinya/kaya.
  • Al-Muqtir: Orang yang sempit rezekinya/miskin.
  • Qadaruhu: Menurut kemampuannya.
  • Bi al-Ma'rūf: Dengan cara yang baik dan wajar.
  • Ḥaqqan 'alā al-Muḥsinīn: Sebagai hak yang wajib atas orang-orang yang berbuat baik.

Tafsir Ayat:

Wahai kaum muslimin, tidak ada dosa dan halangan bagi kalian apabila menceraikan istri-istri yang telah kalian akad nikahi, selama kalian belum bercampur dengan mereka dan belum menetapkan mahar tertentu. Dalam keadaan seperti ini, istri yang diceraikan tidak berhak mendapatkan mahar penuh, karena mahar itu baru wajib dibayarkan sepenuhnya setelah terjadi percampuran atau setelah akad yang disertai penetapan mahar.

Akan tetapi, sebagai bentuk penghormatan dan penghiburan atas kesedihan mereka, Allah memerintahkan kalian untuk memberikan mut'ah, yaitu pemberian berupa harta atau barang yang bermanfaat bagi mereka, sebagai penghibur hati dan penawar rasa sakit akibat perceraian. Pemberian ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing: bagi yang kaya dan lapang rezekinya, hendaknya memberi sesuai kelapangannya; dan bagi yang miskin atau sempit rezekinya, hendaknya memberi sesuai kemampuannya pula. Yang penting, pemberian itu dilakukan dengan cara yang baik dan wajar, tidak berlebihan dan tidak pula mengurangi hak mereka.

Ketentuan ini merupakan hak yang pasti bagi para istri yang diceraikan, dan Allah menjadikannya sebagai kewajiban bagi orang-orang yang berbuat baik. Maka barang siapa yang ingin termasuk golongan orang-orang yang berbuat baik dan dicintai Allah, hendaknya ia menunaikan hak ini dengan penuh keikhlasan dan kemuliaan hati.


Hikmah dan Pesan Dakwah:

Sungguh indah ajaran Islam yang sangat memperhatikan perasaan kaum wanita! Dalam momen yang penuh kesedihan seperti perceraian sekalipun, Islam tidak membiarkan seorang wanita pergi dengan tangan hampa dan hati terluka. Syariat ini mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik, bahkan kepada orang yang telah kita ceraikan sekalipun.

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari seberapa banyak harta yang ia miliki, tetapi dari seberapa besar keikhlasan dan kebaikan hatinya dalam memperlakukan orang lain. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Maka janganlah merasa berat untuk berbuat baik, karena setiap kebaikan yang kita lakukan akan kembali kepada diri kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.

Marilah kita jadikan ayat ini sebagai pelajaran berharga: bahwa dalam setiap hubungan, kita harus senantiasa menjaga perasaan orang lain, berlaku adil, dan tidak pernah melupakan kebaikan meskipun hubungan itu harus berakhir. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik, dan balasan kebaikan itu akan datang dari sisi-Nya dengan cara yang tidak pernah kita duga.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 234-238 — Al-Baqarah

234وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
235وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
236لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
237وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
238حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
Al-BaqarahIndeks Quran
286Ayat
MadaniyahRevelation
236Ayat

Terjemah — Al-Baqarah 236

Surat Al-Baqarah Ayat 236 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan…

Surat Ayat 236/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 234–238. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu