Terjemah — Tafsir
Makna Kata-Kata:
- Lā junāḥa: Tidak ada dosa atau halangan.
- Ṭallaqtum: Kalian menceraikan.
- Ma lam tamassūhunna: Selama kalian belum bercampur (berhubungan suami istri) dengan mereka.
- Tafriḍū lahunna farīḍah: Menetapkan mahar tertentu bagi mereka.
- Mattī'ūhunna: Berikanlah mereka mut'ah (pemberian sebagai penghibur).
- Al-Mūsi': Orang yang lapang rezekinya/kaya.
- Al-Muqtir: Orang yang sempit rezekinya/miskin.
- Qadaruhu: Menurut kemampuannya.
- Bi al-Ma'rūf: Dengan cara yang baik dan wajar.
- Ḥaqqan 'alā al-Muḥsinīn: Sebagai hak yang wajib atas orang-orang yang berbuat baik.
Tafsir Ayat:
Wahai kaum muslimin, tidak ada dosa dan halangan bagi kalian apabila menceraikan istri-istri yang telah kalian akad nikahi, selama kalian belum bercampur dengan mereka dan belum menetapkan mahar tertentu. Dalam keadaan seperti ini, istri yang diceraikan tidak berhak mendapatkan mahar penuh, karena mahar itu baru wajib dibayarkan sepenuhnya setelah terjadi percampuran atau setelah akad yang disertai penetapan mahar.
Akan tetapi, sebagai bentuk penghormatan dan penghiburan atas kesedihan mereka, Allah memerintahkan kalian untuk memberikan mut'ah, yaitu pemberian berupa harta atau barang yang bermanfaat bagi mereka, sebagai penghibur hati dan penawar rasa sakit akibat perceraian. Pemberian ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing: bagi yang kaya dan lapang rezekinya, hendaknya memberi sesuai kelapangannya; dan bagi yang miskin atau sempit rezekinya, hendaknya memberi sesuai kemampuannya pula. Yang penting, pemberian itu dilakukan dengan cara yang baik dan wajar, tidak berlebihan dan tidak pula mengurangi hak mereka.
Ketentuan ini merupakan hak yang pasti bagi para istri yang diceraikan, dan Allah menjadikannya sebagai kewajiban bagi orang-orang yang berbuat baik. Maka barang siapa yang ingin termasuk golongan orang-orang yang berbuat baik dan dicintai Allah, hendaknya ia menunaikan hak ini dengan penuh keikhlasan dan kemuliaan hati.
Hikmah dan Pesan Dakwah:
Sungguh indah ajaran Islam yang sangat memperhatikan perasaan kaum wanita! Dalam momen yang penuh kesedihan seperti perceraian sekalipun, Islam tidak membiarkan seorang wanita pergi dengan tangan hampa dan hati terluka. Syariat ini mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik, bahkan kepada orang yang telah kita ceraikan sekalipun.
Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari seberapa banyak harta yang ia miliki, tetapi dari seberapa besar keikhlasan dan kebaikan hatinya dalam memperlakukan orang lain. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Maka janganlah merasa berat untuk berbuat baik, karena setiap kebaikan yang kita lakukan akan kembali kepada diri kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
Marilah kita jadikan ayat ini sebagai pelajaran berharga: bahwa dalam setiap hubungan, kita harus senantiasa menjaga perasaan orang lain, berlaku adil, dan tidak pernah melupakan kebaikan meskipun hubungan itu harus berakhir. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik, dan balasan kebaikan itu akan datang dari sisi-Nya dengan cara yang tidak pernah kita duga.
📜 Ayat 234-238 — Al-Baqarah
Terjemah — Al-Baqarah 236
Surat Al-Baqarah Ayat 236 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan…Surat Ayat 236/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 234–238. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.
Al-Quran
Tuesday, August 18, 2026
Jangan lupakan kami dalam doa baikmu








