Terjemah — Tafsir
Makna Kata-Kata Penting:
- Kalalah (كَلَالَةً): Orang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan tanpa ayah. Dengan kata lain, pewaris yang tidak memiliki keturunan (anak) dan tidak memiliki orang tua (ayah).
- Ghoiru Mudhorr (غَيْرَ مُضَارٍّ): Wasiat yang tidak merugikan para ahli waris, seperti wasiat yang melebihi sepertiga harta atau wasiat yang bertujuan untuk mengurangi hak waris.
Tafsir Ayat:
Wahai kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan rahmat dan hikmah-Nya telah mengatur pembagian warisan dengan sangat adil dan terperinci. Ketika seorang istri meninggal dunia, maka kalian (para suami) berhak mendapatkan setengah dari harta yang ditinggalkannya, selama ia tidak memiliki anak—baik anak laki-laki maupun perempuan, baik dari kalian maupun dari suami sebelumnya. Namun, jika ia memiliki anak, maka bagian kalian berkurang menjadi seperempat dari harta peninggalannya. Semua itu diberikan setelah wasiat yang ia tinggalkan ditunaikan dan utang-utangnya dilunasi terlebih dahulu.
Demikian pula sebaliknya, wahai para suami, apabila kalian meninggal dunia, maka istri-istri kalian berhak mendapatkan seperempat dari harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak memiliki anak. Akan tetapi, jika kalian memiliki anak, maka bagian mereka adalah seperdelapan dari harta peninggalan kalian. Bagian ini diberikan kepada mereka—baik istri yang satu maupun lebih—setelah wasiat kalian ditunaikan dan utang kalian dilunasi. Betapa indahnya syariat Islam ini, yang menjaga hak-hak semua pihak tanpa ada yang terzalimi!
Kemudian Allah menjelaskan tentang pewarisan *kalalah*, yaitu seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah. Apabila yang meninggal itu laki-laki atau perempuan, dan ia memiliki saudara laki-laki atau saudara perempuan se-ibu, maka masing-masing dari mereka berhak mendapatkan seperenam dari harta peninggalan. Jika saudara-saudara se-ibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersama-sama mendapatkan sepertiga dari harta tersebut, dan bagian mereka dibagi rata—tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Semua ini juga berlaku setelah wasiat ditunaikan dan utang dilunasi, dengan syarat wasiat tersebut tidak merugikan para ahli waris, seperti wasiat yang melebihi sepertiga harta atau yang bertujuan menyulitkan mereka.
Inilah ketentuan-ketentuan yang Allah tetapkan sebagai wasiat dari-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah Maha Mengetahui segala kemaslahatan hamba-Nya, lagi Maha Penyantun yang tidak menyegerakan hukuman bagi orang-orang yang melanggar batas-batas-Nya, agar mereka segera bertobat dan kembali kepada kebenaran.
Hikmah dan Pelajaran Berharga:
Sungguh, ayat ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam hal pembagian harta warisan. Allah tidak membiarkan hamba-Nya kebingungan, melainkan memberikan panduan yang jelas dan adil. Perhatikanlah bagaimana Islam menjaga hak-hak perempuan, anak-anak, dan kerabat—semuanya mendapat bagian yang telah ditentukan dengan penuh keadilan. Ini adalah bukti kasih sayang Allah kepada kita semua. Maka, marilah kita pelajari dan amalkan ilmu waris ini dengan sungguh-sungguh, agar harta yang kita tinggalkan menjadi berkah dan tidak menjadi sumber perselisihan di antara ahli waris. Ingatlah bahwa harta adalah titipan Allah, dan kita akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Semoga Allah memudahkan kita untuk memahami dan mengamalkan syariat-Nya dengan penuh keikhlasan dan ketaatan.
📜 Ayat 10-14 — An-Nisa
Terjemah — An-Nisa 12
Surat Ayat 12/176 — An-Nisa النساء (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: An-Nisa Dengarkan, An-Nisa Terjemah, An-Nisa mp3, An-Nisa pdf. Ayat 10–14. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.
Al-Quran
Tuesday, August 18, 2026
Jangan lupakan kami dalam doa baikmu








