An-Nisa · 23/176
Terjemah Transliterasi — An-Nisa
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا  ۝٢٣
Hurrimat `alaikum umma haatukum wa bannaatukum wa akhawaatukum wa `ammaatukum wa khaalaatukum wa banaatul akhi wa banaatul ukhti wa ummahaatu kumul laateee arda` nakum wa akhawaatukum minarradaa`ati wa ummahaatu nisaaa`ikum wa rabaaa`i bukumul laatee fee hujoorikum min nisaaa`ikumul laatee dakhaltum bihinna Fa il lam takoonoo dakhaltum bihina falaa junaaha `alaikum wa halaaa`ilu abnaaa`ikumul lazeena min aslaabikum wa an tajma`oo bainal ukhtaini illaa maa qad salaf; innallaaha kaana Ghafoorar Raheema
📖 Arti Bahasa Indonesia
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • Ḥurrimat: Diharamkan.
  • Ummahātukum: Ibu-ibu kalian (termasuk nenek dan seterusnya ke atas).
  • Banātukum: Anak-anak perempuan kalian (termasuk cucu perempuan dan seterusnya ke bawah).
  • Akhawātukum: Saudara-saudara perempuan kalian (sekandung, sebapak, atau seibu).
  • ʿAmmātukum: Bibi-bibi kalian dari pihak bapak (saudara perempuan bapak/kakek).
  • Khālātukum: Bibi-bibi kalian dari pihak ibu (saudara perempuan ibu/nenek).
  • Rabāʾibukum: Anak-anak tiri perempuan kalian (anak perempuan dari istri kalian dengan suami lain).
  • Ḥalāʾil: Istri-istri (para menantu perempuan).
  • Min aṣlābikum: Dari sulbi (anak kandung) kalian sendiri.
  • Ar-riḍāʿah: Persusuan (menyusu).

Tafsir Lengkap:

Wahai kaum mukminin, Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan kasih sayang-Nya yang sempurna telah menjelaskan kepada kalian siapa saja perempuan yang haram untuk dinikahi, agar kehidupan rumah tangga kalian bersih, suci, dan penuh keberkahan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar umat Islam terhindar dari kekacauan nasab dan kerusakan moral.

Allah berfirman bahwa Dia mengharamkan atas kalian menikahi:

Pertama, ibu-ibu kalian, termasuk di dalamnya nenek-nenek kalian, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, dan seterusnya ke atas. Seorang ibu adalah sosok yang paling mulia, bagaimana mungkin seorang anak menikahi ibunya sendiri? Ini adalah penghormatan terhadap kedudukan orang tua.

Kedua, anak-anak perempuan kalian, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan, dan seterusnya ke bawah. Seorang ayah adalah pelindung bagi anak-anaknya, maka haram baginya menikahi mereka.

Ketiga, saudara-saudara perempuan kalian, baik sekandung, sebapak, maupun seibu. Mereka adalah bagian dari keluarga inti yang harus dijaga kehormatannya.

Keempat, bibi-bibi kalian dari pihak bapak (saudara perempuan bapak kalian), termasuk juga saudara perempuan kakek dan seterusnya ke atas. Demikian pula kelima, bibi-bibi kalian dari pihak ibu (saudara perempuan ibu kalian), termasuk saudara perempuan nenek dan seterusnya ke atas.

Keenam, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian (keponakan dari saudara laki-laki), dan ketujuh, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian (keponakan dari saudara perempuan), termasuk juga cucu-cucu mereka dan seterusnya ke bawah.

Kemudian Allah menyebutkan sebab-sebab lain yang menjadikan seseorang mahram, yaitu:

Kedelapan, ibu-ibu susuan kalian, yaitu perempuan yang pernah menyusui kalian. Kesembilan, saudara-saudara perempuan susuan kalian. Rasulullah ﷺ bersabda: *"Apa yang haram karena nasab, haram pula karena susuan."* Ini menunjukkan betapa Islam menjaga keutuhan keluarga dan ikatan persaudaraan.

Kesepuluh, ibu-ibu dari istri-istri kalian (mertua perempuan), baik kalian sudah bercampur dengan istri kalian maupun belum. Begitu akad nikah dilangsungkan, maka ibu dari istri kalian menjadi mahram selamanya.

Kesebelas, anak-anak tiri perempuan kalian (anak perempuan istri kalian dari suami lain) yang berada dalam asuhan kalian. Hukum ini berlaku jika kalian telah bercampur dengan ibu mereka. Namun jika kalian belum bercampur dengan ibu mereka (misalnya cerai sebelum bercampur atau istri meninggal sebelum bercampur), maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri tersebut.

Kedua belas, istri-istri dari anak kandung kalian (menantu perempuan), baik anak kalian sudah bercampur dengannya maupun belum. Cukup dengan akad nikah anak kalian, maka menantu tersebut haram bagi kalian. Ini khusus untuk anak kandung dari sulbi kalian, bukan anak angkat, karena Islam telah menghapus tradisi adopsi yang mengubah nasab.

Ketiga belas, Allah mengharamkan kalian mengumpulkan dua orang saudara perempuan sekaligus dalam satu ikatan pernikahan, baik karena nasab maupun karena susuan. Namun Allah memaafkan apa yang telah terjadi di masa jahiliah sebelum Islam datang.

Di akhir ayat, Allah menutup dengan firman-Nya: *"Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."* Ini adalah kabar gembira bagi mereka yang pernah melakukan hal tersebut di masa jahiliah, bahwa Allah mengampuni dosa-dosa mereka ketika mereka masuk Islam dan bertaubat. Ini juga menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka.

Sungguh, syariat Islam yang mulia ini datang untuk menjaga kemurnian keluarga, melindungi kehormatan, dan membangun masyarakat yang bersih dari segala bentuk kerusakan. Maka berbahagialah orang-orang yang tunduk kepada aturan Allah, karena di dalamnya terdapat kebaikan dunia dan akhirat.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 21-25 — An-Nisa

21وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا 
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
22وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقۡتًا وَسَآءَ سَبِيلًا 
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا 
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
24۞ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةًۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا 
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25وَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلًا أَن يَنكِحَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَٰنِكُمۚ بَعۡضُكُم مِّنۢ بَعۡضٍۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَٰتٍ غَيۡرَ مُسَٰفِحَٰتٍ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخۡدَانٍۚ فَإِذَآ أُحۡصِنَّ فَإِنۡ أَتَيۡنَ بِفَٰحِشَةٍ فَعَلَيۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ مِنَ ٱلۡعَذَابِۚ ذَٰلِكَ لِمَنۡ خَشِيَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ وَأَن تَصۡبِرُواْ خَيۡرٌ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
An-NisaIndeks Quran
176Ayat
MadaniyahRevelation
23Ayat

Terjemah — An-Nisa 23

Surat Ayat 23/176 — An-Nisa النساء (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: An-Nisa Dengarkan, An-Nisa Terjemah, An-Nisa mp3, An-Nisa pdf. Ayat 21–25. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu