Terjemah — Tafsir
Makna Kata-Kata Penting:
- Ḥurrimat: Diharamkan.
- Ummahātukum: Ibu-ibu kalian (termasuk nenek dan seterusnya ke atas).
- Banātukum: Anak-anak perempuan kalian (termasuk cucu perempuan dan seterusnya ke bawah).
- Akhawātukum: Saudara-saudara perempuan kalian (sekandung, sebapak, atau seibu).
- ʿAmmātukum: Bibi-bibi kalian dari pihak bapak (saudara perempuan bapak/kakek).
- Khālātukum: Bibi-bibi kalian dari pihak ibu (saudara perempuan ibu/nenek).
- Rabāʾibukum: Anak-anak tiri perempuan kalian (anak perempuan dari istri kalian dengan suami lain).
- Ḥalāʾil: Istri-istri (para menantu perempuan).
- Min aṣlābikum: Dari sulbi (anak kandung) kalian sendiri.
- Ar-riḍāʿah: Persusuan (menyusu).
Tafsir Lengkap:
Wahai kaum mukminin, Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan kasih sayang-Nya yang sempurna telah menjelaskan kepada kalian siapa saja perempuan yang haram untuk dinikahi, agar kehidupan rumah tangga kalian bersih, suci, dan penuh keberkahan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar umat Islam terhindar dari kekacauan nasab dan kerusakan moral.
Allah berfirman bahwa Dia mengharamkan atas kalian menikahi:
Pertama, ibu-ibu kalian, termasuk di dalamnya nenek-nenek kalian, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, dan seterusnya ke atas. Seorang ibu adalah sosok yang paling mulia, bagaimana mungkin seorang anak menikahi ibunya sendiri? Ini adalah penghormatan terhadap kedudukan orang tua.
Kedua, anak-anak perempuan kalian, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan, dan seterusnya ke bawah. Seorang ayah adalah pelindung bagi anak-anaknya, maka haram baginya menikahi mereka.
Ketiga, saudara-saudara perempuan kalian, baik sekandung, sebapak, maupun seibu. Mereka adalah bagian dari keluarga inti yang harus dijaga kehormatannya.
Keempat, bibi-bibi kalian dari pihak bapak (saudara perempuan bapak kalian), termasuk juga saudara perempuan kakek dan seterusnya ke atas. Demikian pula kelima, bibi-bibi kalian dari pihak ibu (saudara perempuan ibu kalian), termasuk saudara perempuan nenek dan seterusnya ke atas.
Keenam, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian (keponakan dari saudara laki-laki), dan ketujuh, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian (keponakan dari saudara perempuan), termasuk juga cucu-cucu mereka dan seterusnya ke bawah.
Kemudian Allah menyebutkan sebab-sebab lain yang menjadikan seseorang mahram, yaitu:
Kedelapan, ibu-ibu susuan kalian, yaitu perempuan yang pernah menyusui kalian. Kesembilan, saudara-saudara perempuan susuan kalian. Rasulullah ﷺ bersabda: *"Apa yang haram karena nasab, haram pula karena susuan."* Ini menunjukkan betapa Islam menjaga keutuhan keluarga dan ikatan persaudaraan.
Kesepuluh, ibu-ibu dari istri-istri kalian (mertua perempuan), baik kalian sudah bercampur dengan istri kalian maupun belum. Begitu akad nikah dilangsungkan, maka ibu dari istri kalian menjadi mahram selamanya.
Kesebelas, anak-anak tiri perempuan kalian (anak perempuan istri kalian dari suami lain) yang berada dalam asuhan kalian. Hukum ini berlaku jika kalian telah bercampur dengan ibu mereka. Namun jika kalian belum bercampur dengan ibu mereka (misalnya cerai sebelum bercampur atau istri meninggal sebelum bercampur), maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri tersebut.
Kedua belas, istri-istri dari anak kandung kalian (menantu perempuan), baik anak kalian sudah bercampur dengannya maupun belum. Cukup dengan akad nikah anak kalian, maka menantu tersebut haram bagi kalian. Ini khusus untuk anak kandung dari sulbi kalian, bukan anak angkat, karena Islam telah menghapus tradisi adopsi yang mengubah nasab.
Ketiga belas, Allah mengharamkan kalian mengumpulkan dua orang saudara perempuan sekaligus dalam satu ikatan pernikahan, baik karena nasab maupun karena susuan. Namun Allah memaafkan apa yang telah terjadi di masa jahiliah sebelum Islam datang.
Di akhir ayat, Allah menutup dengan firman-Nya: *"Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."* Ini adalah kabar gembira bagi mereka yang pernah melakukan hal tersebut di masa jahiliah, bahwa Allah mengampuni dosa-dosa mereka ketika mereka masuk Islam dan bertaubat. Ini juga menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka.
Sungguh, syariat Islam yang mulia ini datang untuk menjaga kemurnian keluarga, melindungi kehormatan, dan membangun masyarakat yang bersih dari segala bentuk kerusakan. Maka berbahagialah orang-orang yang tunduk kepada aturan Allah, karena di dalamnya terdapat kebaikan dunia dan akhirat.
📜 Ayat 21-25 — An-Nisa
Terjemah — An-Nisa 23
Surat Ayat 23/176 — An-Nisa النساء (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: An-Nisa Dengarkan, An-Nisa Terjemah, An-Nisa mp3, An-Nisa pdf. Ayat 21–25. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.
Al-Quran
Tuesday, August 18, 2026
Jangan lupakan kami dalam doa baikmu








