An-Nisa · 24/176
Terjemah Transliterasi — An-Nisa
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ۝٢٤
Walmuhsanaatu minan nisaaa`i illaa maa malakat aimaanukum kitaabal laahi `alaikum; wa uhilla lakum maa waraaa`a zaalikum an tabtaghoo bi amwaali kum muhsineena ghaira musaa fiheen; famastamta`tum bihee minhunna fa aatoohunna ujoorahunna fareedah; wa laa junaaha `alaikum feemaa taraadaitum bihee mim ba`dil fareedah; innal laaha kaana `Aleeman Hakeemaa
📖 Arti Bahasa Indonesia
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • Al-Muhshanat: Wanita-wanita yang terpelihara dan bersuami (yang telah menikah).
  • Ma Malakat Aimanukum: Budak-budak wanita yang kalian miliki (tawanan perang).
  • Muhshinin: Orang-orang yang menjaga kesucian diri (menikah secara halal).
  • Musafihin: Orang-orang yang berzina (menumpahkan air mani tanpa ikatan yang sah).
  • Ujuruhunna: Maskawin/mahar mereka.
  • Faridhah: Ketetapan yang wajib.

Tafsir Ayat:

Wahai kaum mukminin, Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan kasih sayang-Nya menjelaskan kepada kalian batasan-batasan halal dan haram dalam pernikahan. Allah mengharamkan atas kalian menikahi wanita-wanita yang telah bersuami, karena hal itu akan merusak kehormatan rumah tangga dan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat. Namun Allah memberikan pengecualian bagi budak-budak wanita yang kalian miliki dari hasil rampasan perang yang sah, maka halal bagi kalian menikahi mereka setelah memastikan kebersihan rahim mereka (istibra') dengan satu kali haid.

Ini semua adalah ketetapan Allah yang tertulis dan wajib kalian patuhi. Kemudian Allah membuka pintu kebaikan yang luas bagi kalian: dihalalkan bagi kalian menikahi wanita-wanita selain yang telah disebutkan sebagai yang diharamkan, dengan syarat kalian mencarinya menggunakan harta kalian sebagai mahar, dalam keadaan menjaga kesucian diri dan kehormatan, bukan untuk berzina atau menjadikan mereka sebagai simpanan gelap.

Apabila kalian telah menikahi mereka dan menikmati kehidupan rumah tangga dengan cara yang halal, maka tunaikanlah mahar mereka sebagai kewajiban yang telah ditetapkan. Dan tidak ada dosa bagi kalian jika terjadi kesepakatan bersama setelah penetapan mahar tersebut, baik berupa pengurangan yang ikhlas dari pihak istri maupun tambahan yang sukarela dari pihak suami. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati hamba-hamba-Nya dan Maha Bijaksana dalam setiap hukum yang Dia tetapkan.


Renungan dan Hikmah:

Betapa indahnya syariat Islam yang menjaga kehormatan wanita dan keturunan, mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dengan batasan yang jelas, serta menanamkan rasa tanggung jawab melalui kewajiban mahar. Islam tidak membiarkan hawa nafsu berjalan liar tanpa kendali, tetapi juga tidak menutup pintu kebutuhan fitrah manusia. Inilah keseimbangan yang sempurna antara kebutuhan jasmani dan ketenangan rohani.

Marilah kita renungkan bahwa Allah yang menciptakan kita mengetahui persis apa yang terbaik bagi kita. Setiap hukum-Nya mengandung hikmah yang dalam untuk kebahagiaan kita di dunia dan akhirat. Maka berbahagialah orang-orang yang tunduk kepada syariat Allah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena mereka akan merasakan ketenangan hidup yang hakiki, jauh dari penyesalan dan kekacauan.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa menjaga kesucian diri, menunaikan hak-hak pasangan, dan hidup dalam naungan ridha-Nya. Aamiin.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 22-26 — An-Nisa

22وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
24۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
26يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
An-NisaIndeks Quran
176Ayat
MadaniyahRevelation
24Ayat

Terjemah — An-Nisa 24

Surat An-Nisa Ayat 24 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak…

Surat Ayat 24/176 — An-Nisa النساء (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: An-Nisa Dengarkan, An-Nisa Terjemah, An-Nisa mp3, An-Nisa pdf. Ayat 22–26. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu