Terjemah — Tafsir
Makna Kata-Kata Penting:
- Al-Muhshanat: Wanita-wanita yang terpelihara dan bersuami (yang telah menikah).
- Ma Malakat Aimanukum: Budak-budak wanita yang kalian miliki (tawanan perang).
- Muhshinin: Orang-orang yang menjaga kesucian diri (menikah secara halal).
- Musafihin: Orang-orang yang berzina (menumpahkan air mani tanpa ikatan yang sah).
- Ujuruhunna: Maskawin/mahar mereka.
- Faridhah: Ketetapan yang wajib.
Tafsir Ayat:
Wahai kaum mukminin, Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan kasih sayang-Nya menjelaskan kepada kalian batasan-batasan halal dan haram dalam pernikahan. Allah mengharamkan atas kalian menikahi wanita-wanita yang telah bersuami, karena hal itu akan merusak kehormatan rumah tangga dan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat. Namun Allah memberikan pengecualian bagi budak-budak wanita yang kalian miliki dari hasil rampasan perang yang sah, maka halal bagi kalian menikahi mereka setelah memastikan kebersihan rahim mereka (istibra') dengan satu kali haid.
Ini semua adalah ketetapan Allah yang tertulis dan wajib kalian patuhi. Kemudian Allah membuka pintu kebaikan yang luas bagi kalian: dihalalkan bagi kalian menikahi wanita-wanita selain yang telah disebutkan sebagai yang diharamkan, dengan syarat kalian mencarinya menggunakan harta kalian sebagai mahar, dalam keadaan menjaga kesucian diri dan kehormatan, bukan untuk berzina atau menjadikan mereka sebagai simpanan gelap.
Apabila kalian telah menikahi mereka dan menikmati kehidupan rumah tangga dengan cara yang halal, maka tunaikanlah mahar mereka sebagai kewajiban yang telah ditetapkan. Dan tidak ada dosa bagi kalian jika terjadi kesepakatan bersama setelah penetapan mahar tersebut, baik berupa pengurangan yang ikhlas dari pihak istri maupun tambahan yang sukarela dari pihak suami. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati hamba-hamba-Nya dan Maha Bijaksana dalam setiap hukum yang Dia tetapkan.
Renungan dan Hikmah:
Betapa indahnya syariat Islam yang menjaga kehormatan wanita dan keturunan, mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dengan batasan yang jelas, serta menanamkan rasa tanggung jawab melalui kewajiban mahar. Islam tidak membiarkan hawa nafsu berjalan liar tanpa kendali, tetapi juga tidak menutup pintu kebutuhan fitrah manusia. Inilah keseimbangan yang sempurna antara kebutuhan jasmani dan ketenangan rohani.
Marilah kita renungkan bahwa Allah yang menciptakan kita mengetahui persis apa yang terbaik bagi kita. Setiap hukum-Nya mengandung hikmah yang dalam untuk kebahagiaan kita di dunia dan akhirat. Maka berbahagialah orang-orang yang tunduk kepada syariat Allah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena mereka akan merasakan ketenangan hidup yang hakiki, jauh dari penyesalan dan kekacauan.
Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa menjaga kesucian diri, menunaikan hak-hak pasangan, dan hidup dalam naungan ridha-Nya. Aamiin.
📜 Ayat 22-26 — An-Nisa
Terjemah — An-Nisa 24
Surat An-Nisa Ayat 24 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak…Surat Ayat 24/176 — An-Nisa النساء (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: An-Nisa Dengarkan, An-Nisa Terjemah, An-Nisa mp3, An-Nisa pdf. Ayat 22–26. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.
Al-Quran
Tuesday, August 18, 2026
Jangan lupakan kami dalam doa baikmu








