An-Nisa · 22/176
Terjemah Transliterasi — An-Nisa
وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا ۝٢٢
Wa laa tankihoo maa nakaha aabaaa`ukum minan nisaaa`i illaa maa qad salaf; inahoo kaana faahishatanw wa maqtanw wa saaa`a sabeelaa
📖 Arti Bahasa Indonesia
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata:

  • لَا تَنكِحُوا — Janganlah kalian menikahi.
  • مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم — Apa yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian (yakni wanita-wanita yang pernah dinikahi ayah kalian).
  • إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ — Kecuali yang telah berlalu (sebelum Islam, maka dimaafkan).
  • فَاحِشَةً — Perbuatan keji yang sangat buruk.
  • مَقْتًا — Sesuatu yang dibenci Allah dengan kebencian yang sangat besar.
  • وَسَاءَ سَبِيلًا — Seburuk-buruk jalan dan cara.

Tafsir Ayat:

Wahai kaum mukminin, Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kalian dengan larangan yang tegas untuk menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah kalian sendiri, baik itu ibu kandung kalian, ibu tiri, maupun wanita lain yang pernah menjadi istri ayah kalian meskipun belum sempat digauli. Larangan ini bersifat mutlak dan kekal, tidak ada pengecualian sama sekali.

Namun demikian, Allah memberikan keringanan bagi apa yang telah terjadi di masa Jahiliyah sebelum datangnya Islam. Barangsiapa yang telah melakukan pernikahan semacam ini sebelum Islam, maka ia dimaafkan dan tidak dihukum, karena Islam datang untuk menghapus dosa-dosa yang telah berlalu sebelumnya. Akan tetapi, setelah turunnya ayat ini, pernikahan semacam itu menjadi haram secara total.

Allah menjelaskan alasan pengharaman ini dengan menyebutkan tiga hal yang menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut:

  1. فَاحِشَةً — Perbuatan ini termasuk dosa yang sangat keji dan menjijikkan, melanggar fitrah manusia yang sehat dan norma-norma kesopanan yang luhur.
  2. مَقْتًا — Perbuatan ini menimbulkan kemurkaan dan kebencian Allah yang sangat besar, karena melanggar batas-batas kesucian hubungan keluarga dan merusak kehormatan ayah.
  3. وَسَاءَ سَبِيلًا — Sungguh buruk jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang melakukan perbuatan ini, karena ia membawa pelakunya kepada kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat.

Para ulama menjelaskan bahwa keharaman menikahi bekas istri ayah ini berlaku sejak terjadinya akad nikah yang sah, meskipun sang ayah belum bercampur dengan istrinya. Ini menunjukkan betapa Islam menjaga kesucian hubungan keluarga dan melindungi kehormatan orang tua.


Sentuhan Dakwah:

Saudaraku yang dirahmati Allah, lihatlah betapa indahnya syariat Islam ini! Ia menjaga hubungan keluarga dari segala bentuk kerusakan dan kekotoran. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga menjaga kehormatan, kesucian, dan kemuliaan setiap individu. Larangan ini bukanlah bentuk pengekangan, melainkan rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar mereka hidup dalam keluarga yang bersih, harmonis, dan diberkahi.

Ketika kita menjauhi apa yang Allah haramkan, sesungguhnya kita sedang menjaga diri kita sendiri dari kebinasaan, dan membuka pintu keberkahan dalam hidup kita. Maka marilah kita senantiasa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, karena di dalam ketaatan itu terdapat kebahagiaan dunia dan akhirat. Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa menjaga batas-batas syariat dan meraih ridha-Nya. Aamiin.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 20-24 — An-Nisa

20وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
21وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
22وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
24۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
An-NisaIndeks Quran
176Ayat
MadaniyahRevelation
22Ayat

Terjemah — An-Nisa 22

Surat An-Nisa Ayat 22 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,…

Surat Ayat 22/176 — An-Nisa النساء (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: An-Nisa Dengarkan, An-Nisa Terjemah, An-Nisa mp3, An-Nisa pdf. Ayat 20–24. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu