An-Nisa · 25/176
Terjemah Transliterasi — An-Nisa
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ۝٢٥
Wa mal lam yastati` minkum tawlan ai yankihal muhsanaatil mu`minaati famimmaa malakat aimaanukum min fatayaatikumul mu`minaat; wallaahu a`lamu bi eemaanikum; ba`dukum mim ba`d; fankihoohunna bi izni ahlihinna wa aatoohunna ujoorahunna bilma`roofi muhsanaatin ghaira musaa fihaatinw wa laa muttakhizaati akhdaan; fa izaaa uhsinna fa in ataina bifaahi shatin fa`alaihinnna nisfu maa `alal muhsanaati minal `azaab; zaalika liman khashiyal `anata minkum; wa an tasbiroo khairul lakum; wallaahu Ghafoorur Raheem
📖 Arti Bahasa Indonesia
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • Ṭaulan: kemampuan finansial atau harta yang cukup.
  • Al-Muḥṣanāt: perempuan-perempuan merdeka yang terpelihara kehormatannya (bukan budak).
  • Fatayātikum: budak-budak perempuan yang kalian miliki.
  • Ujūrahunna: mahar atau maskawin mereka.
  • Musāfiḥāt: perempuan yang berzina secara terang-terangan.
  • Mutakhidzāt akhdān: perempuan yang mengambil kekasih untuk berzina secara sembunyi-sembunyi.
  • Al-‘Anat: perbuatan zina atau kesulitan yang berat akibat dorongan syahwat yang tidak terkendali.

Tafsir Ayat:

Wahai kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan rahmat-Nya yang agung memberikan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dalam urusan pernikahan. Barangsiapa di antara kalian yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menikahi perempuan-perempuan merdeka yang beriman—karena mahar yang tinggi atau biaya hidup yang berat—maka Allah membolehkan baginya untuk menikahi budak-budak perempuan mukmin yang dimiliki oleh orang lain, dengan syarat mereka adalah perempuan yang beriman dan menjaga kehormatannya.

Allah mengingatkan kita bahwa Dia-lah yang Maha Mengetahui hakikat iman yang ada di dalam hati setiap hamba-Nya. Kalian tidak perlu meragukan keimanan seseorang hanya karena status sosialnya. Sebab, pada hakikatnya kalian semua berasal dari satu keturunan yang sama—yaitu anak cucu Adam—dan sama-sama berada di atas agama Islam. Tidak ada kelebihan seorang merdeka atas seorang budak kecuali dengan ketakwaan. Maka janganlah kalian merasa enggan atau gengsi untuk menikahi budak-budak perempuan yang beriman.

Apabila kalian hendak menikahi mereka, maka lakukanlah dengan cara yang benar dan terhormat: mintalah izin kepada tuan atau majikan yang memiliki mereka, dan berikanlah mahar mereka dengan penuh kerelaan dan kebaikan, tanpa mengurangi hak mereka sedikit pun atau menunda-nundanya. Nikahilah mereka dalam keadaan mereka menjaga kesucian diri, bukan sebagai perempuan yang berzina secara terang-terangan, dan bukan pula sebagai perempuan yang diam-diam menjalin hubungan gelap dengan kekasih-kekasih rahasia.

Kemudian Allah menjelaskan hukum bagi mereka: jika mereka telah menikah dengan sah, lalu mereka melakukan perbuatan keji (zina), maka hukuman bagi mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang telah menikah—yaitu 50 kali cambukan, dan tidak ada hukuman rajam bagi mereka. Ini adalah keringanan dari Allah sesuai dengan status mereka sebagai budak.

Perlu dipahami dengan jelas bahwa kebolehan menikahi budak perempuan ini bukanlah hukum umum yang berlaku tanpa syarat. Ia hanyalah rukhsah (keringanan) khusus bagi orang yang benar-benar khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam perbuatan zina karena dorongan syahwat yang kuat, sementara ia tidak mampu menikahi perempuan merdeka. Adapun bagi orang yang mampu menahan diri dan bersabar, maka bersabar dari menikahi budak adalah lebih baik baginya, karena hal itu akan menjaga keturunan dari status perbudakan dan lebih menjaga kehormatan keluarga.

Di akhir ayat, Allah menutup dengan dua sifat-Nya yang indah: Ghafūr (Maha Pengampun) dan Raḥīm (Maha Penyayang). Ini adalah kabar gembira bagi hamba-hamba-Nya yang dalam keadaan terdesak dan lemah. Allah tidak ingin mempersulit hamba-Nya, tetapi Dia membuka pintu-pintu kemudahan dan memberikan ampunan bagi mereka yang berusaha menjaga kesucian diri dengan cara yang halal.


Renungan dan Pesan Dakwah:

Sungguh indah ajaran Islam ini! Agama yang sempurna ini tidak pernah membiarkan umatnya terombang-ambing dalam kesulitan tanpa solusi. Ketika seorang pemuda tidak mampu menikahi perempuan merdeka karena keterbatasan harta, Islam tidak membiarkannya tenggelam dalam kemaksiatan, tetapi membukakan pintu lain yang halal dan diridhai Allah.

Wahai saudaraku, perhatikanlah bagaimana Islam menjaga kehormatan dan kesucian umatnya. Islam sangat membenci perzinaan, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi, sehingga Allah memberikan jalan keluar yang mulia bagi mereka yang takut terjerumus ke dalamnya. Ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat Islam yang sempurna ini. Janganlah kita merasa berat untuk mengikuti petunjuk Allah, karena di balik setiap perintah dan larangan-Nya terdapat hikmah dan kebaikan yang agung. Dan ingatlah, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang—Dia menerima taubat hamba-Nya yang kembali kepada-Nya dengan tulus, dan Dia memberikan kemudahan bagi siapa saja yang bersungguh-sungguh menjaga kesucian dirinya.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 23-27 — An-Nisa

23حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
24۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
26يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
27وَاللَّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَن تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا
Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
An-NisaIndeks Quran
176Ayat
MadaniyahRevelation
25Ayat

Terjemah — An-Nisa 25

Surat An-Nisa Ayat 25 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya…

Surat Ayat 25/176 — An-Nisa النساء (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: An-Nisa Dengarkan, An-Nisa Terjemah, An-Nisa mp3, An-Nisa pdf. Ayat 23–27. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu