Al-Baqarah · 229/286
Terjemah Transliterasi — Al-Baqarah
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ۝٢٢٩
Attalaaqu marrataani fa imsaakum bima`roofin aw tasreehum bi ihsaan; wa laa yahillu lakum an taakhuzoo mimmaaa aataitumoohunna shai`an illaaa ai yakhaafaaa alla yuqeemaa hudoodallahi fa in khiftum allaa yuqeemaa budoodal laahi falaa junaaha `Alaihimaa feemaf tadat bihee tilka hudoodul laahi falaa ta`tadoohaa; wa mai yata`adda hudoodal laahi fa ulaaa`ika humuzzaa limoon
📖 Arti Bahasa Indonesia
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • Ath-Thalaq: Melepaskan ikatan pernikahan.
  • Marratani: Dua kali; maksudnya dua kali talak yang masih memungkinkan rujuk.
  • Imsakun bi ma'ruf: Menahan (merujuk) kembali dengan cara yang baik dan wajar menurut syariat.
  • Tasrih bi ihsan: Melepaskan dengan cara yang baik, yaitu talak yang ketiga kalinya dengan memenuhi hak-hak istri.
  • Khul': Tebusan yang diberikan istri kepada suami untuk menceraikannya.
  • Hududullah: Batasan-batasan hukum yang telah ditetapkan Allah.

Tafsir Ayat:

Wahai kaum muslimin, Allah Yang Maha Bijaksana telah menetapkan aturan yang sangat indah dan penuh kemaslahatan dalam urusan rumah tangga. Talak yang masih memberi kesempatan rujuk hanyalah dua kali. Setelah talak pertama atau kedua, suami dihadapkan pada dua pilihan yang sangat mulia: *pertama*, merujuk kembali istrinya dengan niat yang tulus, memperlakukannya dengan baik, memenuhi hak-haknya, dan tidak berniat menyakitinya; atau *kedua*, melepaskannya dengan cara yang baik pula, yaitu talak yang ketiga, dengan tetap memenuhi hak-haknya, tidak menyebut keburukannya, dan tidak menyakiti hatinya. Ini adalah ajaran Islam yang sangat luhur, yang menjaga kehormatan dan martabat wanita.

Selanjutnya, Allah melarang dengan tegas para suami untuk mengambil kembali harta (mahar) yang telah mereka berikan kepada istri mereka, baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam satu keadaan yang sangat khusus, yaitu ketika kedua pasangan khawatir tidak mampu lagi menjalankan batasan-batasan Allah, seperti tidak mampu menjaga hak-hak pernikahan, kasih sayang, dan pergaulan yang baik. Jika kekhawatiran ini muncul, maka keduanya boleh mengangkat perkara tersebut kepada pihak keluarga atau orang-orang yang bijak. Jika para pihak tersebut menilai bahwa keduanya benar-benar tidak akan mampu menegakkan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya jika sang istri menebus dirinya dengan memberikan sejumlah harta kepada suaminya sebagai ganti atas perceraian (khul'). Ini adalah jalan keluar yang Allah berikan agar tidak ada pihak yang terzalimi.

Ingatlah wahai hamba-hamba Allah, semua ketentuan ini adalah batasan-batasan Allah yang sangat jelas, yang memisahkan antara yang halal dan yang haram. Maka janganlah sekali-kali kalian melanggarnya atau melampauinya. Barangsiapa yang melanggar batasan-batasan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim, yang menzalimi diri mereka sendiri dengan menjerumuskannya ke dalam kebinasaan dan murka Allah. Sungguh, betapa indahnya syariat Islam ini, yang mengatur segala urusan dengan penuh keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Maka berpegang teguhlah pada hukum-hukum Allah, karena di dalamnya terdapat kebahagiaan di dunia dan akhirat.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 227-231 — Al-Baqarah

227وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
228وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
229الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
230فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
231وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Al-BaqarahIndeks Quran
286Ayat
MadaniyahRevelation
229Ayat

Terjemah — Al-Baqarah 229

Surat Ayat 229/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 227–231. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu