Al-Baqarah · 230/286
Terjemah Transliterasi — Al-Baqarah
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ۝٢٣٠
Fa in tallaqahaa falaa tahillu lahoo mim ba`du hattaa tankiha zawjan ghairah; fa in tallaqahaa falaa junaaha `alaihimaaa ai yataraaja`aaa in zannaaa ai yuqeemaa hudoodal laa; wa tilka hudoodul laahi yubaiyinuhaa liqawminy ya`lamoon
📖 Arti Bahasa Indonesia
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • Fain thallaqaha: Jika suami menjatuhkan talak (yang ketiga kalinya) kepada istrinya.
  • Fala tahillu lahu: Maka tidak halal baginya (untuk kembali menikahi istri tersebut).
  • Hatta tankiha zaujan ghayrah: Sampai ia menikah dengan laki-laki lain (dengan akad yang sah dan benar).
  • Fain thallaqaha: Jika suami yang kedua itu menceraikannya (atau meninggal dunia).
  • Fala junaha 'alayhima: Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas istri dan suami pertama).
  • An yataraja'a: Untuk kembali bersatu (dengan akad nikah yang baru).
  • In zhanna: Jika keduanya menduga kuat (berkeyakinan).
  • Yuqima hudud Allah: Menegakkan ketentuan-ketentuan Allah dalam kehidupan rumah tangga.

Tafsir Ayat:

Ayat yang mulia ini melanjutkan penjelasan tentang hukum talak yang ketiga. Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka wanita itu menjadi haram baginya untuk dinikahi kembali, kecuali jika wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dengan akad nikah yang sah, dilakukan dengan sungguh-sungguh karena keinginan membina rumah tangga, bukan karena niat untuk menghalalkan wanita itu kembali kepada suami pertamanya (nikah tahliil). Dalam pernikahan yang sah itu, suami kedua haruslah menggaulinya layaknya suami istri.

Kemudian, jika suami kedua ini menceraikannya atau meninggal dunia, dan wanita itu telah menyelesaikan masa iddahnya, maka tidak ada dosa bagi wanita tersebut dan suami pertamanya untuk kembali menikah dengan akad dan mahar yang baru. Namun, syaratnya adalah keduanya yakin mampu menegakkan ketentuan-ketentuan Allah dalam rumah tangga, seperti menjaga hak-hak suami istri, bergaul dengan baik, dan menjalankan perintah Allah.

Allah menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan ini adalah batas-batas syariat yang telah ditetapkan-Nya dengan penuh hikmah. Allah menjelaskannya secara terperinci kepada orang-orang yang berilmu dan memahami, karena merekalah yang mampu mengambil pelajaran dan mengamalkannya dengan benar.


Renungan dan Hikmah:

Saudaraku yang dirahmati Allah, ayat ini mengajarkan kita betapa Islam sangat menjaga kesucian dan kehormatan institusi pernikahan. Talak bukanlah perkara yang ringan, dan talak yang ketiga adalah pintu terakhir yang ditutup rapat, kecuali dengan jalan yang telah ditentukan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar manusia tidak mempermainkan pernikahan. Allah ingin setiap pasangan berpikir seribu kali sebelum menjatuhkan talak, dan menghargai ikatan suci ini.

Lihatlah bagaimana Allah memberikan jalan keluar yang terhormat bagi mereka yang bercerai, namun tetap dalam koridor syariat. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia dengan keadilan dan kemaslahatan. Maka, marilah kita jadikan ayat ini sebagai pelajaran berharga: jagalah pernikahan kita dengan ketakwaan, saling menghormati, dan berpegang teguh pada hukum-hukum Allah. Karena di dalam ketentuan Allah itulah terdapat kebahagiaan dunia dan akhirat. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk memahami dan mengamalkan syariat-Nya dengan penuh keikhlasan. Aamiin.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 228-232 — Al-Baqarah

228وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
229الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
230فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
231وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
232وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Al-BaqarahIndeks Quran
286Ayat
MadaniyahRevelation
230Ayat

Terjemah — Al-Baqarah 230

Surat Al-Baqarah Ayat 230 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka…

Surat Ayat 230/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 228–232. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu