Terjemah — Tafsir
Makna Kata-Kata Penting:
- Fain thallaqaha: Jika suami menjatuhkan talak (yang ketiga kalinya) kepada istrinya.
- Fala tahillu lahu: Maka tidak halal baginya (untuk kembali menikahi istri tersebut).
- Hatta tankiha zaujan ghayrah: Sampai ia menikah dengan laki-laki lain (dengan akad yang sah dan benar).
- Fain thallaqaha: Jika suami yang kedua itu menceraikannya (atau meninggal dunia).
- Fala junaha 'alayhima: Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas istri dan suami pertama).
- An yataraja'a: Untuk kembali bersatu (dengan akad nikah yang baru).
- In zhanna: Jika keduanya menduga kuat (berkeyakinan).
- Yuqima hudud Allah: Menegakkan ketentuan-ketentuan Allah dalam kehidupan rumah tangga.
Tafsir Ayat:
Ayat yang mulia ini melanjutkan penjelasan tentang hukum talak yang ketiga. Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka wanita itu menjadi haram baginya untuk dinikahi kembali, kecuali jika wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dengan akad nikah yang sah, dilakukan dengan sungguh-sungguh karena keinginan membina rumah tangga, bukan karena niat untuk menghalalkan wanita itu kembali kepada suami pertamanya (nikah tahliil). Dalam pernikahan yang sah itu, suami kedua haruslah menggaulinya layaknya suami istri.
Kemudian, jika suami kedua ini menceraikannya atau meninggal dunia, dan wanita itu telah menyelesaikan masa iddahnya, maka tidak ada dosa bagi wanita tersebut dan suami pertamanya untuk kembali menikah dengan akad dan mahar yang baru. Namun, syaratnya adalah keduanya yakin mampu menegakkan ketentuan-ketentuan Allah dalam rumah tangga, seperti menjaga hak-hak suami istri, bergaul dengan baik, dan menjalankan perintah Allah.
Allah menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan ini adalah batas-batas syariat yang telah ditetapkan-Nya dengan penuh hikmah. Allah menjelaskannya secara terperinci kepada orang-orang yang berilmu dan memahami, karena merekalah yang mampu mengambil pelajaran dan mengamalkannya dengan benar.
Renungan dan Hikmah:
Saudaraku yang dirahmati Allah, ayat ini mengajarkan kita betapa Islam sangat menjaga kesucian dan kehormatan institusi pernikahan. Talak bukanlah perkara yang ringan, dan talak yang ketiga adalah pintu terakhir yang ditutup rapat, kecuali dengan jalan yang telah ditentukan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar manusia tidak mempermainkan pernikahan. Allah ingin setiap pasangan berpikir seribu kali sebelum menjatuhkan talak, dan menghargai ikatan suci ini.
Lihatlah bagaimana Allah memberikan jalan keluar yang terhormat bagi mereka yang bercerai, namun tetap dalam koridor syariat. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia dengan keadilan dan kemaslahatan. Maka, marilah kita jadikan ayat ini sebagai pelajaran berharga: jagalah pernikahan kita dengan ketakwaan, saling menghormati, dan berpegang teguh pada hukum-hukum Allah. Karena di dalam ketentuan Allah itulah terdapat kebahagiaan dunia dan akhirat. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk memahami dan mengamalkan syariat-Nya dengan penuh keikhlasan. Aamiin.
📜 Ayat 228-232 — Al-Baqarah
Terjemah — Al-Baqarah 230
Surat Al-Baqarah Ayat 230 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka…Surat Ayat 230/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 228–232. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.
Al-Quran
Tuesday, August 18, 2026
Jangan lupakan kami dalam doa baikmu








