Al-Baqarah · 228/286
Terjemah Transliterasi — Al-Baqarah
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ۝٢٢٨
Walmutallaqaatu yatarab basna bi anfusihinna salaasata qurooo`; wa laa yahillu lahunna ai yaktumna maa khalaqal laahu feee arhaaminhinna in kunna yu`minna billaahi wal yawmil aakhir; wa bu`oola tuhunna ahaqqu biraddihinna fee zaalika in araadooo islaahaa; wa lahunna mislul lazee `araihinna bilma`roof; wa lirrijjaali `alaihinna daraja; wallaahu `Azeezun Hakeem
📖 Arti Bahasa Indonesia
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • Al-Muthallaqāt: Perempuan-perempuan yang telah ditalak (diceraikan) oleh suaminya setelah terjadi hubungan suami istri.
  • Yatarabbashna: Hendaknya mereka menunggu dan menahan diri.
  • Qurū': Bentuk jamak dari *qar'*, yang maknanya adalah masa suci atau masa haid (menurut pendapat yang kuat dalam tafsir ini: masa haid).
  • Bu'ūlatuhunna: Suami-suami mereka (para suami yang menceraikan).
  • Aḥaqqu biraddihinna: Lebih berhak untuk merujuk (kembali) kepada mereka.
  • Bi al-ma'rūf: Dengan cara yang baik dan patut menurut syariat dan adat kebiasaan yang benar.
  • Darajah: Tingkatan/kelebihan.

Tafsir Ayat:

Wahai kaum Muslimin, ayat yang mulia ini berbicara tentang salah satu hukum penting dalam kehidupan rumah tangga, yaitu tentang masa iddah bagi perempuan yang diceraikan. Allah ﷻ berfirman bahwa para istri yang telah ditalak oleh suaminya—setelah terjadi hubungan suami istri—hendaknya mereka menunggu dan menahan diri selama tiga kali *qurū'* (masa haid atau masa suci). Tujuannya adalah untuk memastikan kekosongan rahim dari kehamilan, sekaligus memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan memperbaiki hubungan.

Dalam masa penantian ini, tidak halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim mereka, baik itu berupa kehamilan maupun haid. Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak akan berbohong tentang hal ini, karena ia takut kepada Allah dan menyadari bahwa Allah Maha Melihat segala sesuatu. Menyembunyikan kehamilan atau haid bisa menggugurkan hak suami untuk rujuk, atau bahkan menyebabkan kekacauan dalam nasab dan hukum waris. Maka, kejujuran dalam hal ini adalah bukti keimanan yang sejati.

Kemudian Allah ﷻ menetapkan bahwa suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuk (kembali) kepada istri-istrinya selama masa iddah tersebut, dengan syarat mereka menginginkan kebaikan dan perbaikan hubungan, bukan untuk menyakiti atau mempermainkan. Islam sangat menekankan niat yang tulus dalam setiap tindakan, termasuk dalam rujuk. Jika niatnya baik, maka rujuk menjadi pintu kebaikan; jika niatnya buruk, maka itu adalah bentuk kezaliman yang dilarang.

Ayat ini juga mengajarkan keseimbangan yang indah dalam Islam: "Dan bagi para istri terdapat hak yang setara dengan kewajiban mereka dengan cara yang ma'ruf (baik)." Artinya, sebagaimana istri memiliki kewajiban terhadap suami, maka suami pun memiliki kewajiban terhadap istri. Hak dan kewajiban ini harus ditunaikan dengan cara yang baik, penuh kasih sayang, dan saling menghargai. Namun, Allah ﷻ menegaskan bahwa "para suami memiliki satu derajat lebih tinggi" dari istri mereka—bukan untuk merendahkan, tetapi karena suami memikul tanggung jawab kepemimpinan dalam rumah tangga, memberikan nafkah, dan memimpin dengan bijaksana. Derajat ini adalah amanah, bukan keistimewaan untuk bertindak sewenang-wenang.

Di akhir ayat, Allah ﷻ menutup dengan dua sifat-Nya yang agung: Al-Azīz (Yang Maha Perkasa) dan Al-Ḥakīm (Yang Maha Bijaksana). Ini mengajarkan kita bahwa semua hukum yang Allah tetapkan—termasuk hukum iddah dan rujuk ini—adalah berasal dari kekuasaan yang tidak terkalahkan dan kebijaksanaan yang sempurna. Tidak ada satu pun aturan-Nya yang sia-sia; semuanya mengandung hikmah yang mendalam untuk kemaslahatan hamba-Nya di dunia dan akhirat.


Pesan Dakwah:

Saudaraku yang dirahmati Allah, ayat ini mengajarkan kita betapa Islam sangat memperhatikan kehormatan dan kemaslahatan perempuan. Masa iddah bukanlah bentuk pengekangan, melainkan rahmat yang melindungi hak-hak perempuan, kejelasan nasab, dan kesempatan untuk memperbaiki rumah tangga. Mari kita renungkan: betapa indahnya syariat Allah yang mengatur segala sesuatu dengan penuh keadilan dan kasih sayang. Janganlah kita pernah meremehkan hukum-hukum-Nya, karena di balik setiap perintah dan larangan terdapat hikmah yang agung. Jadikanlah ayat ini sebagai pengingat bahwa kejujuran, niat baik, dan saling menghormati adalah kunci kebahagiaan rumah tangga. Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba-hamba yang taat dan memahami syariat-Nya dengan hati yang lapang. Aamiin.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 226-230 — Al-Baqarah

226لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
227وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
228وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
229الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
230فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Al-BaqarahIndeks Quran
286Ayat
MadaniyahRevelation
228Ayat

Terjemah — Al-Baqarah 228

Surat Al-Baqarah Ayat 228 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.…

Surat Ayat 228/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 226–230. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu