Terjemah — Tafsir
Makna Kata-Kata:
- أُجُورَهُنَّ : Maskawin (mahar) yang diberikan kepada istri-istri.
- مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ : Budak-budak wanita yang dimiliki.
- أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ : Harta rampasan perang yang Allah karuniakan kepadamu.
- هَاجَرْنَ مَعَكَ : Berhijrah bersama Nabi dari Makkah ke Madinah.
- وَهَبَتْ نَفْسَهَا : Menyerahkan dirinya kepada Nabi tanpa mahar.
- يَسْتَنكِحَهَا : Menikahinya.
- خَالِصَةً لَّكَ : Kekhususan bagi Nabi saja, tidak untuk umatnya.
- حَرَجٌ : Kesempitan, keberatan, atau dosa.
Tafsir Ayat:
Wahai Nabi Muhammad ﷺ, sesungguhnya Allah telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan mahar mereka, dan juga menghalalkan bagimu budak-budak wanita yang engkau miliki sebagai bagian dari harta rampasan yang Allah karuniakan kepadamu. Allah juga menghalalkan bagimu untuk menikahi putri-putri pamanmu dari pihak ayah, putri-putri bibi dari pihak ayah, putri-putri paman dari pihak ibu, dan putri-putri bibi dari pihak ibu — yaitu mereka yang berhijrah bersamamu dari Makkah ke Madinah.
Selain itu, Allah menghalalkan bagimu seorang wanita mukminah yang menyerahkan dirinya untuk dinikahi tanpa mahar, jika engkau berkenan menikahinya. Namun, ketentuan khusus ini — yaitu menikah dengan cara "hibah diri" tanpa mahar — adalah keistimewaan yang hanya diberikan kepadamu, wahai Nabi, dan tidak berlaku bagi kaum mukminin lainnya.
Allah telah mengetahui apa yang telah Dia tetapkan bagi kaum mukminin dalam urusan istri-istri mereka, yaitu batasan maksimal empat istri, serta apa yang Dia tetapkan bagi mereka dalam urusan budak-budak yang mereka miliki. Semua ketentuan ini diberikan agar tidak ada kesempitan dan keberatan bagimu dalam urusan pernikahan, sebagai bentuk keringanan dan kemudahan yang khusus untukmu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.
Pesan dan Hikmah:
Saudaraku kaum muslimin, ayat ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah kepada Nabi-Nya ﷺ. Allah memberikan kelapangan dan kemudahan yang luar biasa dalam urusan yang berkaitan dengan kehidupan pribadi beliau, sebagai penghormatan kepada kedudukan beliau yang mulia. Namun di balik itu, kita juga belajar bahwa Allah menetapkan syariat dengan penuh hikmah dan keadilan. Bagi umat Nabi Muhammad ﷺ, Allah membatasi pernikahan hingga empat istri saja, sebagai bentuk penjagaan terhadap hak-hak perempuan dan keadilan dalam rumah tangga.
Ayat ini juga mengajarkan kita tentang pentingnya menghormati orang-orang yang berhijrah dan berjuang bersama Rasulullah ﷺ. Mereka yang meninggalkan kampung halaman demi mempertahankan iman adalah orang-orang yang dimuliakan Allah. Semangat hijrah ini hendaknya kita teladani dalam kehidupan kita — hijrah dari kebodohan menuju ilmu, dari kemaksiatan menuju ketaatan, dan dari kelalaian menuju kesungguhan dalam beribadah.
Marilah kita bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kemudahan dalam beragama. Tidak ada kesempitan dalam Islam, karena Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Dan pintu taubat selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali kepada-Nya, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
📜 Ayat 48-52 — Al-Ahzab
Terjemah — Al-Ahzab 50
Surat Ayat 50/73 — Al-Ahzab الأحزاب (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Ahzab Dengarkan, Al-Ahzab Terjemah, Al-Ahzab mp3, Al-Ahzab pdf. Ayat 48–52. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.
Al-Quran
Tuesday, August 18, 2026
Jangan lupakan kami dalam doa baikmu








