Al-Ahzab · 49/73
Terjemah Transliterasi — Al-Ahzab
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٍ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا  ۝٤٩
Yaaa aiyuhal lazeena aamanooo izaa nakahtumul mu`minaati summa tallaqtu moohunna min qabli an tamas soohunna famaa lakum `alaihinna min `iddatin ta`taddoonahaa famatti`oohunna wa sarri hoohunna saraahan jameelaa
📖 Arti Bahasa Indonesia
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
📜

Terjemah — Tafsir

Penjelasan Makna Kata-Kata Penting:

  • Nakah tum (نَكَحْتُمُ): Akad nikah yang sah, bukan sekadar berdua-duaan tanpa ikatan.
  • Tamassūhunna (تَمَسُّوهُنَّ): Bermakna berkumpul/setubuh (dukhul) sebagaimana lazimnya suami istri.
  • ‘Iddah (عِدَّة): Masa tunggu yang diwajibkan bagi wanita setelah bercerai atau ditinggal mati suami, untuk mengetahui kebersihan rahim dan memberi kesempatan rujuk.
  • Tamatti’ūhunna (مَتِّعُوهُنَّ): Memberikan hadiah atau harta sebagai hiburan dan penghibur hati, sesuai kemampuan suami.
  • Sarriḥūhunna sarāḥan jamīlan (سَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا): Lepaskanlah mereka dengan cara yang baik, tanpa menyakiti, tanpa celaan, dan tanpa perlakuan kasar.

Tafsir Lengkap:

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya! Apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah dengan akad yang sah, kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian berkumpul (bersetubuh) dengan mereka, maka tidak ada kewajiban iddah bagi mereka yang harus kalian hitung—baik dengan hitungan haid maupun bulan—karena rahim mereka sudah pasti bersih sejak awal, sebab belum terjadi hubungan badan.

Akan tetapi, wahai para suami, janganlah kalian menyia-nyiakan mereka begitu saja! Allah memerintahkan kalian untuk memberikan mut'ah (pemberian berupa harta atau hadiah) kepada mereka sesuai dengan kemampuan kalian, sebagai penghibur hati mereka yang terluka akibat perceraian yang baru saja terjadi. Ini adalah bentuk kelembutan dan kemuliaan akhlak dalam Islam, yang sangat memperhatikan perasaan kaum wanita.

Kemudian, lepaskanlah mereka dengan cara yang baik (sarāḥan jamīlan)—tanpa celaan, tanpa ancaman, tanpa saling menyakiti, dan tanpa memperpanjang masalah. Biarkan mereka pergi dengan penuh kehormatan dan martabat, sebagaimana layaknya manusia yang dimuliakan oleh Allah.

Perhatikanlah, betapa indahnya syariat Islam ini! Ia mengatur segala sesuatunya dengan penuh keadilan dan kasih sayang. Bahkan dalam momen perceraian yang seringkali menyakitkan, Islam tetap mengajarkan kebaikan dan kelembutan. Ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sangat menghormati hak-hak wanita dan menjaga keharmonisan hubungan antarmanusia. Maka berbahagialah orang-orang yang menjalankan syariat ini dengan penuh kesadaran, karena di dalamnya terdapat keberkahan dan ketenteraman hidup.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 47-51 — Al-Ahzab

47وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ بِأَنَّ لَهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَضۡلًا كَبِيرًا 
Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.
48وَلَا تُطِعِ ٱلۡكَٰفِرِينَ وَٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَدَعۡ أَذَىٰهُمۡ وَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ وَكِيلًا 
Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.
49يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٍ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
50يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِي هَاجَرۡنَ مَعَكَ وَٱمۡرَأَةً مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِيُّ أَن يَسۡتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ لِكَيۡلَا يَكُونَ عَلَيۡكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا 
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
51۞ تُرۡجِي مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ وَتُـٔۡوِيٓ إِلَيۡكَ مَن تَشَآءُۖ وَمَنِ ٱبۡتَغَيۡتَ مِمَّنۡ عَزَلۡتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكَۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعۡيُنُهُنَّ وَلَا يَحۡزَنَّ وَيَرۡضَيۡنَ بِمَآ ءَاتَيۡتَهُنَّ كُلُّهُنَّۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا 
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Al-AhzabIndeks Quran
73Ayat
MadaniyahRevelation
49Ayat

Terjemah — Al-Ahzab 49

Surat Ayat 49/73 — Al-Ahzab الأحزاب (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Ahzab Dengarkan, Al-Ahzab Terjemah, Al-Ahzab mp3, Al-Ahzab pdf. Ayat 47–51. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu