At-Talaq · 6/12
Terjemah Transliterasi — At-Talaq
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٍ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٍۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ  ۝٦
Askinoohunna min haisu sakantum minw wujdikum wa laa tudaaarroohunna litudaiyiqoo `alaihinn; wa in kunna ulaati hamlin fa anfiqoo `alihinna hattaa yada`na hamlahunn; fain arda`na lakum fa aatoo hunna ujoorahunna waatamiroo bainakum bima`roofinw wa in ta`aasartum fasaturdi`u lahooo ukhraa
📖 Arti Bahasa Indonesia
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • Askinūhunna: Tempatkanlah mereka (para istri yang ditalak) di tempat tinggal.
  • Min ḥaithu sakantum: Dari tempat kalian tinggal, yakni sesuai dengan kemampuan tempat tinggal kalian.
  • Min wujdikum: Dari kelapangan/kecukupan rezeki kalian.
  • Lā tuḍārrūhunna: Janganlah kalian menyakiti atau memberi mudarat kepada mereka.
  • Litudayyiqū ‘alaihinna: Agar kalian mempersempit (ruang gerak) mereka sehingga mereka terpaksa keluar.
  • Ulāti ḥaml: Wanita-wanita yang sedang hamil.
  • Ajūrahunna: Upah/imbalan mereka atas menyusui.
  • Wa’tamirū: Saling menasihati dan bermusyawarah.
  • Ta‘āsartum: Kalian saling menyulitkan/berselisih.
  • Fa saturḍi‘u lahū ukhrā: Maka akan menyusui untuknya (ayah) wanita lain.

Tafsir Lengkap:

Wahai para suami yang menceraikan istri-istri kalian, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kalian untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi mereka selama masa idah, yaitu di tempat yang sesuai dengan kemampuan dan keluasan rezeki kalian. Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang Islam yang agung—bahkan setelah perceraian pun, seorang istri tetap diperlakukan dengan mulia dan tidak dibiarkan terlantar.

Allah melarang keras tindakan menyakiti atau mempersempit kehidupan mereka dengan tujuan agar mereka tertekan dan terpaksa meninggalkan rumah. Ini adalah peringatan tegas bahwa hati yang dipenuhi dendam tidak boleh diwujudkan dalam tindakan aniaya. Islam mengajarkan bahwa perceraian bukanlah ajang balas dendam, melainkan pintu untuk berpisah dengan tetap menjaga kehormatan dan kebaikan.

Jika istri yang ditalak itu sedang hamil, maka kewajiban nafkah tetap berlaku penuh atas suami hingga ia melahirkan kandungannya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keselamatan ibu dan janin, serta tidak membiarkan seorang perempuan hamil menanggung beban sendirian. Ini adalah rahmat dan keadilan yang luar biasa.

Apabila setelah melahirkan sang ibu bersedia menyusui anaknya, maka sang ayah wajib memberikan upah yang pantas atas jerih payahnya. Keduanya hendaknya saling bermusyawarah dengan cara yang baik, saling memahami, dan tidak saling mempersulit. Islam mengajarkan kelembutan dalam setiap urusan, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan anak dan keluarga.

Namun jika terjadi perselisihan antara suami dan istri dalam hal upah menyusui—sang ayah enggan memberi upah yang layak atau sang ibu menuntut di luar kewajaran—maka Allah memberikan solusi yang bijaksana: carilah wanita lain yang bersedia menyusui anak tersebut dengan upah yang disepakati. Ini adalah jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak, dan yang terpenting adalah kemaslahatan anak tetap terjaga.

Saudaraku, perhatikanlah betapa sempurnanya syariat Islam ini. Ia mengatur segala aspek kehidupan, bahkan hingga urusan yang tampak kecil sekalipun, dengan penuh keadilan dan kasih sayang. Islam tidak pernah menyia-nyiakan hak siapa pun, baik suami maupun istri, dan senantiasa memberikan solusi terbaik dalam setiap perselisihan. Maka berpeganglah pada ajaran Al-Qur’an, niscaya hidupmu akan dipenuhi keberkahan dan ketenteraman.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 4-8 — At-Talaq

4وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرًا 
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
5ذَٰلِكَ أَمۡرُ ٱللَّهِ أَنزَلَهُۥٓ إِلَيۡكُمۡۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرۡ عَنۡهُ سَيِّـَٔاتِهِۦ وَيُعۡظِمۡ لَهُۥٓ أَجۡرًا 
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.
6أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٍ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٍۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ 
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
7لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٍ يُسۡرًا 
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
8وَكَأَيِّن مِّن قَرۡيَةٍ عَتَتۡ عَنۡ أَمۡرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِۦ فَحَاسَبۡنَٰهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبۡنَٰهَا عَذَابًا نُّكۡرًا 
Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
At-TalaqIndeks Quran
12Ayat
MadaniyahRevelation
6Ayat

Terjemah — At-Talaq 6

Surat Ayat 6/12 — At-Talaq الطلاق (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: At-Talaq Dengarkan, At-Talaq Terjemah, At-Talaq mp3, At-Talaq pdf. Ayat 4–8. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu