Terjemah — Tafsir
Makna Kata-Kata Penting:
- Askinūhunna: Tempatkanlah mereka (para istri yang ditalak) di tempat tinggal.
- Min ḥaithu sakantum: Dari tempat kalian tinggal, yakni sesuai dengan kemampuan tempat tinggal kalian.
- Min wujdikum: Dari kelapangan/kecukupan rezeki kalian.
- Lā tuḍārrūhunna: Janganlah kalian menyakiti atau memberi mudarat kepada mereka.
- Litudayyiqū ‘alaihinna: Agar kalian mempersempit (ruang gerak) mereka sehingga mereka terpaksa keluar.
- Ulāti ḥaml: Wanita-wanita yang sedang hamil.
- Ajūrahunna: Upah/imbalan mereka atas menyusui.
- Wa’tamirū: Saling menasihati dan bermusyawarah.
- Ta‘āsartum: Kalian saling menyulitkan/berselisih.
- Fa saturḍi‘u lahū ukhrā: Maka akan menyusui untuknya (ayah) wanita lain.
Tafsir Lengkap:
Wahai para suami yang menceraikan istri-istri kalian, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kalian untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi mereka selama masa idah, yaitu di tempat yang sesuai dengan kemampuan dan keluasan rezeki kalian. Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang Islam yang agung—bahkan setelah perceraian pun, seorang istri tetap diperlakukan dengan mulia dan tidak dibiarkan terlantar.
Allah melarang keras tindakan menyakiti atau mempersempit kehidupan mereka dengan tujuan agar mereka tertekan dan terpaksa meninggalkan rumah. Ini adalah peringatan tegas bahwa hati yang dipenuhi dendam tidak boleh diwujudkan dalam tindakan aniaya. Islam mengajarkan bahwa perceraian bukanlah ajang balas dendam, melainkan pintu untuk berpisah dengan tetap menjaga kehormatan dan kebaikan.
Jika istri yang ditalak itu sedang hamil, maka kewajiban nafkah tetap berlaku penuh atas suami hingga ia melahirkan kandungannya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keselamatan ibu dan janin, serta tidak membiarkan seorang perempuan hamil menanggung beban sendirian. Ini adalah rahmat dan keadilan yang luar biasa.
Apabila setelah melahirkan sang ibu bersedia menyusui anaknya, maka sang ayah wajib memberikan upah yang pantas atas jerih payahnya. Keduanya hendaknya saling bermusyawarah dengan cara yang baik, saling memahami, dan tidak saling mempersulit. Islam mengajarkan kelembutan dalam setiap urusan, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan anak dan keluarga.
Namun jika terjadi perselisihan antara suami dan istri dalam hal upah menyusui—sang ayah enggan memberi upah yang layak atau sang ibu menuntut di luar kewajaran—maka Allah memberikan solusi yang bijaksana: carilah wanita lain yang bersedia menyusui anak tersebut dengan upah yang disepakati. Ini adalah jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak, dan yang terpenting adalah kemaslahatan anak tetap terjaga.
Saudaraku, perhatikanlah betapa sempurnanya syariat Islam ini. Ia mengatur segala aspek kehidupan, bahkan hingga urusan yang tampak kecil sekalipun, dengan penuh keadilan dan kasih sayang. Islam tidak pernah menyia-nyiakan hak siapa pun, baik suami maupun istri, dan senantiasa memberikan solusi terbaik dalam setiap perselisihan. Maka berpeganglah pada ajaran Al-Qur’an, niscaya hidupmu akan dipenuhi keberkahan dan ketenteraman.
📜 Ayat 4-8 — At-Talaq
Terjemah — At-Talaq 6
Surat Ayat 6/12 — At-Talaq الطلاق (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: At-Talaq Dengarkan, At-Talaq Terjemah, At-Talaq mp3, At-Talaq pdf. Ayat 4–8. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.
Al-Quran
Tuesday, August 18, 2026
Jangan lupakan kami dalam doa baikmu








