Terjemah — Tafsir
Makna Kata-Kata:
- Al-Qishash: Hukuman setimpal yang diberlakukan kepada pelaku kejahatan, yaitu dibunuh sebagaimana ia membunuh.
- Al-Qatla: Orang-orang yang terbunuh.
- 'Ufiya lahu: Dimaafkan baginya, yaitu pihak keluarga korban memaafkan hukuman qishash.
- Ad-Diyah: Sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh pelaku pembunuhan sebagai ganti dari dimaafkannya hukuman qishash.
- Ittiba' bil ma'ruf: Menuntut dengan cara yang baik, tanpa kekerasan dan tanpa menyakiti.
- Ada' ilaihi bi ihsan: Membayar dengan cara yang baik, tanpa menunda-nunda dan tanpa mengurangi.
Tafsir Ayat:
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya! Allah telah mewajibkan atas kalian hukum qishash dalam perkara orang-orang yang dibunuh secara sengaja dan aniaya. Qishash adalah hukuman yang setimpal, yaitu pelaku pembunuhan diperlakukan sebagaimana ia memperlakukan korbannya. Orang merdeka dibunuh dengan orang merdeka, budak dibunuh dengan budak, dan perempuan dibunuh dengan perempuan. Ini adalah keadilan yang sempurna dari Allah agar darah manusia tidak tertumpah sia-sia dan agar kehormatan jiwa terjaga.
Namun, Allah Yang Maha Pengasih tidak menutup pintu maaf. Barangsiapa yang dimaafkan oleh wali korban—baik karena korban sebelum wafatnya memaafkan, atau wali korban memilih untuk memaafkan dan menerima diyah (sejumlah harta pengganti) sebagai ganti dari qishash—maka hendaklah kedua belah pihak bersikap dengan baik. Pihak wali korban hendaknya menuntut diyah dengan cara yang baik, tidak dengan kekerasan dan tidak pula menyakiti. Sementara pihak pelaku hendaknya membayar diyah dengan segera dan penuh keikhlasan, tanpa menunda-nunda dan tanpa mengurangi sedikit pun.
Ketentuan ini—yaitu adanya pilihan antara qishash atau memaafkan dengan menerima diyah—merupakan keringanan dari Rabb kalian dan rahmat-Nya kepada umat ini. Sebab, pada umat-umat terdahulu, qishash adalah keharusan mutlak tanpa ada pilihan maaf, atau diyah yang diwajibkan tanpa ada pilihan qishash. Maka Allah memberikan kemudahan kepada umat Muhammad ﷺ dengan membuka kedua pintu tersebut, sebagai wujud kasih sayang-Nya.
Barangsiapa melanggar batas setelah ketentuan ini—misalnya ia membunuh pelaku setelah memaafkannya dan menerima diyah, atau membunuh orang yang bukan pelaku asli—maka baginya azab yang sangat pedih, baik berupa hukuman di dunia sebagai qishash atas perbuatannya, maupun azab neraka di akhirat kelak.
Hikmah dan Pelajaran:
Sungguh, Islam adalah agama yang menjaga jiwa dan menegakkan keadilan. Syariat qishash bukanlah ajaran balas dendam, melainkan sistem yang melindungi masyarakat dari kekacauan dan pembunuhan berantai. Di balik ketegasan hukum ini, Allah membuka pintu maaf yang luas, karena Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang pemaaf. Maka jadilah hamba yang menegakkan keadilan, namun juga menghiasi diri dengan sifat pemaaf, karena maaf yang diiringi kebaikan akan mendatangkan ketenangan hati dan keberkahan hidup. Marilah kita senantiasa menjauhi segala bentuk kekerasan dan kezaliman, serta berpegang teguh pada syariat Allah yang penuh hikmah dan rahmat ini.
📜 Ayat 176-180 — Al-Baqarah
Terjemah — Al-Baqarah 178
Surat Al-Baqarah Ayat 178 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan…Surat Ayat 178/286 — Al-Baqarah البقرة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Baqarah Dengarkan, Al-Baqarah Terjemah, Al-Baqarah mp3, Al-Baqarah pdf. Ayat 176–180. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.
Al-Quran
Tuesday, August 18, 2026
Jangan lupakan kami dalam doa baikmu








