Al-Maidah · 1/120
Terjemah Transliterasi — Al-Maidah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ ۝١
Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo awfoo bil`uqood; uhillat lakum baheematul an`aami illaa maa yutlaa `alaikum ghaira muhillis saidi wa antum hurum; innal laaha yahkumu maa yureed
📖 Arti Bahasa Indonesia
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • Aufu bil-'Uqud: Sempurnakanlah dan tunaikanlah segala perjanjian dan ikatan yang telah diikat, baik antara hamba dengan Allah maupun antara sesama manusia.
  • Bahimatul-An'am: Hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing/domba.
  • Ghairu Muhilli ash-Shaid: Dalam keadaan tidak menghalalkan perburuan (yakni saat sedang berihram haji atau umrah).
  • Hurm: Jamak dari *haram*, artinya orang-orang yang sedang berihram (menunaikan ibadah haji atau umrah).

Tafsir Ayat:

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya! Sempurnakanlah dan tunaikanlah segala bentuk perjanjian dan ikatan yang telah kalian buat—baik perjanjian dengan Allah untuk beriman, beribadah, dan tunduk kepada segala perintah serta larangan-Nya, maupun perjanjian antara kalian sesama manusia seperti amanah, jual beli, pernikahan, dan segala bentuk akad yang tidak bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Sesungguhnya menunaikan janji adalah tanda keimanan yang hakiki, dan Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang menepati janji.

Sebagai rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kalian, Allah menghalalkan bagi kalian memakan daging hewan ternak—yakni unta, sapi, dan kambing—kecuali apa yang akan dibacakan kepada kalian keharamannya dalam ayat-ayat berikutnya, seperti bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Allah juga menghalalkan bagi kalian hewan ternak tersebut kecuali dalam keadaan kalian sedang berihram untuk haji atau umrah, maka saat itu kalian tidak diperkenankan berburu binatang darat. Ini adalah bentuk ujian ketaatan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, agar mereka belajar mengendalikan hawa nafsu dan tunduk kepada aturan Ilahi dalam setiap keadaan.

Sesungguhnya Allah menghukumi dan menetapkan apa yang Dia kehendaki menurut hikmah dan keadilan-Nya yang sempurna. Tidak ada seorang pun yang dapat menolak ketetapan-Nya, dan tidak ada yang berhak mempertanyakan keputusan-Nya. Maka berbahagialah orang-orang yang berserah diri kepada ketetapan Allah, karena di balik setiap perintah dan larangan-Nya tersimpan kebaikan yang melimpah bagi hamba-hamba-Nya yang bertakwa.


Renungan dan Pelajaran:

Ayat yang mulia ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab. Seorang mukmin sejati adalah pribadi yang menepati janji, baik janji kepada Allah maupun kepada sesama manusia. Ketika kita menjaga amanah dan menunaikan akad, maka kehidupan bermasyarakat akan menjadi harmonis, penuh kepercayaan, dan keberkahan. Mari kita biasakan diri untuk selalu menepati janji dalam segala hal, sekecil apa pun, karena itu adalah cermin keimanan kita. Dan ingatlah, Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya, maka bersungguh-sungguhlah dalam menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, niscaya kalian akan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 1-3 — Al-Maidah

1يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
2يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
3حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-MaidahIndeks Quran
120Ayat
MadaniyahRevelation
1Ayat

Terjemah — Al-Maidah 1

Surat Al-Maidah Ayat 1 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang…

Surat Ayat 1/120 — Al-Maidah المائدة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Maidah Dengarkan, Al-Maidah Terjemah, Al-Maidah mp3, Al-Maidah pdf. Ayat 1–3. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu