An-Nisa · 6/176
Terjemah Transliterasi — An-Nisa
وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدًا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡ فَأَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبًا  ۝٦
Wabtalul yataamaa hattaaa izaa balaghun nikaaha fa in aanastum minhum rushdan fad fa`ooo ilaihim amwaalahum wa laa taa kuloohaaa israafanw wa bidaaran ai yakbaroo; wa mai kaana ghaniyyan falyasta` fif wa mai kaana faqeeran falyaakul bilma`roof; fa izaa dafa`tum ilaihim amwaalahum fa`ashhidoo `alaihim; wa kafaa billaahi Haseeba
📖 Arti Bahasa Indonesia
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata Penting:

  • وَابْتَلُوا : Ujilah, cobalah, atau teslah.
  • الْيَتَامَى : Anak-anak yatim (yang ayahnya telah meninggal) yang berada di bawah pengawasan dan asuhan para wali.
  • بَلَغُوا النِّكَاحَ : Mencapai usia baligh (dewasa) yang layak untuk menikah.
  • آنَسْتُمْ : Kalian melihat, merasakan, atau mengetahui dengan jelas.
  • رُشْدًا : Kematangan akal dan kemampuan untuk mengelola harta dengan baik serta menjaga agama.
  • إِسْرَافًا : Berlebihan, melampaui batas, atau menghambur-hamburkan harta.
  • بِدَارًا : Tergesa-gesa, menyegerakan, atau mendahulukan.
  • أَن يَكْبَرُوا : Karena khawatir mereka akan tumbuh dewasa (dan meminta harta mereka).
  • فَلْيَسْتَعْفِفْ : Hendaklah ia menjaga diri (menahan diri dari mengambil harta anak yatim).
  • بِالْمَعْرُوفِ : Dengan cara yang baik dan wajar, sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan.
  • فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ : Persaksikanlah (serahkan harta itu di hadapan saksi-saksi).
  • حَسِيبًا : Maha Menghitung, Maha Mencukupi, dan Maha Mengawasi.

Tafsir Lengkap:

Wahai para wali dan pengasuh anak yatim, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kalian untuk menguji anak-anak yatim yang berada di bawah asuhan kalian. Ujian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan mereka dalam mengelola harta dan memahami kemaslahatan diri mereka. Ujian ini dilakukan dengan cara memberikan mereka sebagian harta untuk dikelola, atau dengan mengamati sikap dan perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Ujian ini berlangsung hingga mereka mencapai usia baligh (dewasa), yaitu usia di mana mereka telah layak untuk menikah dan memikul tanggung jawab syariat. Apabila setelah mencapai usia tersebut kalian melihat tanda-tanda kematangan (rusyd) pada diri mereka — yaitu kebaikan dalam beragama dan kemampuan yang baik dalam menjaga serta mengelola harta — maka serahkanlah harta mereka secara penuh tanpa menunda-nunda lagi. Janganlah kalian menahannya dengan alasan apa pun, karena menunda penyerahan setelah jelas kematangannya adalah bentuk kezaliman.

Kemudian Allah melarang dengan tegas: "Dan janganlah kalian memakan harta mereka secara berlebihan (israf) dan dengan tergesa-gesa (bidar) sebelum mereka dewasa." Maksudnya, janganlah kalian mengambil harta anak yatim melebihi batas yang diizinkan, dan janganlah kalian menyegerakan pembelanjaannya karena khawatir mereka akan tumbuh dewasa lalu meminta harta tersebut dari kalian. Ini adalah peringatan keras bagi para wali yang berkhianat.

Selanjutnya Allah menjelaskan ketentuan bagi para wali dalam mengambil harta anak yatim:

  1. Bagi wali yang kaya — yang memiliki kecukupan harta — maka hendaklah ia menahan diri (isti'faf) dan tidak mengambil apa pun dari harta anak yatim, meskipun ia bekerja mengelolanya. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan kesucian diri.
  2. Bagi wali yang miskin — yang benar-benar membutuhkan — maka boleh baginya mengambil sekadar kebutuhan yang wajar (bil ma'ruf), yaitu sebesar upah yang pantas atas jerih payahnya dalam mengelola harta tersebut, atau sekadar untuk memenuhi kebutuhan daruratnya tanpa berlebihan.

Kemudian Allah memerintahkan: "Apabila kalian telah menyerahkan harta mereka, maka persaksikanlah kepada mereka." Ini adalah bimbingan (irsyad) dari Allah agar penyerahan harta tersebut disaksikan oleh saksi-saksi yang adil. Hal ini bertujuan untuk menjaga hak-hak semua pihak, menghilangkan tuduhan, dan mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Meskipun hukumnya sunnah (tidak wajib), namun sangat dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian.

Di akhir ayat, Allah menutup dengan penegasan yang sangat menenangkan: "Dan cukuplah Allah sebagai Maha Menghitung (Hasib)." Artinya, Allah Maha Mengetahui segala amal perbuatan kalian, Maha Mencatat setiap detailnya, dan Maha Menghitung setiap kebaikan dan keburukan. Tidak ada satu pun yang luput dari pengawasan-Nya. Bagi para wali yang jujur dan amanah, Allah akan membalas dengan kebaikan yang berlipat. Dan bagi yang berkhianat, Allah akan menghisab dengan perhitungan yang sangat teliti.


Pesan Dakwah:

Ayat yang mulia ini mengajarkan kepada kita betapa Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan amanah, terutama dalam urusan harta anak yatim yang merupakan kelompok yang lemah dan membutuhkan perlindungan. Islam tidak membiarkan mereka terlantar, tetapi memberikan aturan yang sangat rinci dan tegas untuk melindungi hak-hak mereka.

Marilah kita renungkan: betapa indahnya ajaran Islam yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk urusan yang sekecil ini. Ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan rahmat bagi seluruh alam. Sebagai seorang Muslim, kita patut berbangga memiliki pedoman hidup yang begitu lengkap dan adil.

Mari kita jadikan ayat ini sebagai pelajaran berharga untuk senantiasa menjaga amanah, baik amanah harta, amanah ilmu, maupun amanah lainnya. Sesungguhnya Allah Maha Melihat dan Maha Menghitung setiap amal perbuatan kita. Tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya. Semoga kita semua termasuk hamba-hamba-Nya yang amanah dan bertakwa, serta dijauhkan dari sifat khianat yang merupakan ciri kemunafikan. Aamiin.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 4-8 — An-Nisa

4وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةًۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا 
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
5وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمًا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلًا مَّعۡرُوفًا 
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
6وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدًا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡ فَأَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبًا 
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
7لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبًا مَّفۡرُوضًا 
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
8وَإِذَا حَضَرَ ٱلۡقِسۡمَةَ أُوْلُواْ ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينُ فَٱرۡزُقُوهُم مِّنۡهُ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلًا مَّعۡرُوفًا 
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
An-NisaIndeks Quran
176Ayat
MadaniyahRevelation
6Ayat

Terjemah — An-Nisa 6

Surat Ayat 6/176 — An-Nisa النساء (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: An-Nisa Dengarkan, An-Nisa Terjemah, An-Nisa mp3, An-Nisa pdf. Ayat 4–8. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu