An-Nisa · 4/176
Terjemah Transliterasi — An-Nisa
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا ۝٤
Wa aatun nisaaa`a sadu qaatihinna nihlah; fa in tibna lakum `an shai`im minhu nafsan fakuloohu hanee`am mareee`aa
📖 Arti Bahasa Indonesia
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata:

  • Shuduqat (صَدُقَاتِ): bentuk jamak dari *shidqah* atau *shadaqah*, yang berarti mahar (maskawin) yang wajib diberikan kepada istri.
  • Nihlah (نِحْلَةً): pemberian yang tulus dan ikhlas sebagai kewajiban, bukan sekadar hadiah atau pinjaman, melainkan hak penuh yang diserahkan dengan kerelaan hati.
  • Thibna (طِبْنَ): merasa rela dan ikhlas dengan hati yang tenang, tanpa paksaan atau tekanan.
  • Nafsan (نَفْسًا): dengan kerelaan jiwa yang sepenuhnya, tanpa rasa berat atau terpaksa.
  • Hani'an (هَنِيئًا): makanan atau harta yang baik, lezat, dan tidak menimbulkan rasa bersalah.
  • Mari'an (مَرِيئًا): yang mudah dicerna, tidak mengganggu, dan bebas dari celaan atau penyesalan.

Tafsir Ayat:

Wahai para suami, tunaikanlah hak para istri dengan memberikan mahar mereka secara penuh dan sempurna. Mahar ini bukanlah sekadar simbol atau hadiah yang bisa ditunda atau dikurangi, melainkan kewajiban yang harus diberikan dengan hati yang tulus dan ikhlas, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada kaum wanita. Allah memerintahkan hal ini agar tercipta hubungan pernikahan yang didasari oleh kejujuran, keadilan, dan kasih sayang, bukan transaksi yang merendahkan martabat perempuan.

Kemudian, Allah memberikan kelonggaran yang indah: jika sang istri dengan kerelaan hati dan tanpa paksaan sedikit pun, dengan jiwa yang tenang dan ikhlas, menghibahkan sebagian dari maharnya kepada suaminya, maka suami boleh menerima dan memanfaatkannya. Harta itu menjadi halal, baik, dan berkah bagi suami, karena diberikan atas dasar cinta dan keikhlasan dari sang istri. Ini adalah bukti betapa Islam sangat memperhatikan keharmonisan rumah tangga dan menghargai kebebasan serta kerelaan hati setiap individu.

Ayat ini juga mengajarkan kita tentang adab yang mulia dalam berumah tangga: jangan pernah mengambil hak orang lain tanpa kerelaan, dan jika seseorang memberi dengan ikhlas, terimalah dengan penuh syukur dan kebahagiaan. Islam mengajarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menanamkan nilai-nilai kejujuran, keikhlasan, dan saling menghormati dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan harta dan mahar.


Pesan Dakwah:

Sungguh indah ajaran Islam yang begitu memperhatikan hak-hak perempuan dan keharmonisan keluarga! Allah tidak hanya memerintahkan kewajiban, tetapi juga membuka pintu kasih sayang dan kemudahan. Marilah kita menjadi suami yang bertakwa dengan menunaikan hak istri dengan sempurna, dan menjadi istri yang salehah dengan kerelaan hati dalam berbagi. Dengan demikian, rumah tangga kita akan dipenuhi keberkahan, cinta, dan ketenteraman yang diridhai Allah. Ingatlah, setiap kebaikan yang kita lakukan dengan ikhlas akan kembali menjadi kebahagiaan bagi diri kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 2-6 — An-Nisa

2وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
3وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
5وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
6وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا ۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
An-NisaIndeks Quran
176Ayat
MadaniyahRevelation
4Ayat

Terjemah — An-Nisa 4

Surat An-Nisa Ayat 4 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian…

Surat Ayat 4/176 — An-Nisa النساء (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: An-Nisa Dengarkan, An-Nisa Terjemah, An-Nisa mp3, An-Nisa pdf. Ayat 2–6. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu