Terjemah — Tafsir
Penjelasan Makna Kata-Kata Penting:
- وَاللَّذَانِ (wal-ladzāni): Dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji (zina). Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah dua orang laki-laki yang berzina, dan sebagian lain mencakup laki-laki dan perempuan.
- يَأْتِيَانِهَا (ya'tiyānihā): Melakukan perbuatan keji tersebut, yaitu zina.
- فَآذُوهُمَا (fa ādzūhumā): Berilah hukuman kepada keduanya berupa celaan, teguran keras, pukulan yang tidak melukai, dan boikot (pengucilan) sebagai bentuk hukuman dan pelajaran.
- تَابَا (tābā): Keduanya bertobat dan menyesali perbuatan dosa tersebut.
- وَأَصْلَحَا (wa ashlaḥā): Memperbaiki amal perbuatan dan kondisi keduanya setelah tobat.
- فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا (fa a'riḍū 'anhumā): Janganlah kalian terus mengganggu dan menyakiti keduanya; biarkan mereka memperbaiki diri.
Tafsir Lengkap:
Wahai kaum mukminin, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hukum bagi dua orang yang terjatuh ke dalam perbuatan keji (zina). Pada masa awal Islam, sebelum turunnya hukuman had (hukuman yang telah ditetapkan syariat), Allah memerintahkan agar kedua pelaku tersebut diberi hukuman yang bersifat mendidik dan membuat mereka jera. Hukuman itu berupa celaan dengan lisan yang tegas, pukulan yang tidak melukai, serta pengucilan dari pergaulan masyarakat. Semua itu bertujuan agar mereka merasakan malu dan tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut.
Namun, jika keduanya benar-benar bertobat dengan tulus, menyesali perbuatan mereka, dan memperbaiki amal serta perilaku mereka menjadi lebih baik, maka Allah memerintahkan kaum mukminin untuk menghentikan hukuman dan gangguan terhadap mereka. Jangan terus-menerus mencela atau menyakiti mereka, karena orang yang telah bertobat dari dosanya bagaikan orang yang tidak pernah berbuat dosa. Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang, dan Dia akan mengampuni hamba-hamba-Nya yang kembali kepada-Nya dengan keikhlasan.
Perlu diketahui bahwa hukum ini berlaku pada masa awal Islam. Setelah itu, Allah menyempurnakan syariat-Nya melalui Rasulullah ﷺ dengan menetapkan hukuman had yang lebih tegas dan jelas: bagi pelaku zina yang belum menikah (bikr) hukumannya adalah didera seratus kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah (muḥṣan) hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia. Ini adalah ketetapan yang agung dari Allah untuk menjaga kehormatan masyarakat dan kemurnian nasab.
Saudaraku, ayat ini mengajarkan kita betapa besarnya kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Pintu tobat selalu terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin kembali kepada-Nya, betapa pun besarnya dosa yang telah dilakukan. Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Namun di sisi lain, kita juga harus menjauhi perbuatan keji ini dengan segala upaya, karena ia merusak kehormatan, menghancurkan rumah tangga, dan mendatangkan murka Allah. Marilah kita jaga diri, keluarga, dan masyarakat kita dari perbuatan yang dimurkai Allah ini, dan senantiasa berlindung kepada-Nya dari segala fitnah yang menyesatkan.
📜 Ayat 14-18 — An-Nisa
Terjemah — An-Nisa 16
Surat An-Nisa Ayat 16 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara…Surat Ayat 16/176 — An-Nisa النساء (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: An-Nisa Dengarkan, An-Nisa Terjemah, An-Nisa mp3, An-Nisa pdf. Ayat 14–18. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.
Al-Quran
Tuesday, August 18, 2026
Jangan lupakan kami dalam doa baikmu








