Terjemah — Tafsir
Makna Kata-Kata:
- فَمَن لَّمْ يَجِدْ: Barangsiapa yang tidak mendapatkan (kemampuan) untuk memerdekakan budak.
- مُتَتَابِعَيْنِ: Dua bulan berturut-turut tanpa terputus.
- يَتَمَاسَّا: Keduanya bersentuhan (bercampur/berhubungan suami-istri).
- حُدُودُ اللَّهِ: Batasan-batasan syariat yang telah ditetapkan Allah.
Tafsir Ayat:
Wahai kaum mukminin, ayat ini melanjutkan penjelasan tentang kafarat (tebusan) bagi suami yang melakukan zhihar, yaitu menyamakan istrinya dengan ibunya atau mahramnya dalam keharaman. Setelah dijelaskan bahwa kafarat pertama adalah memerdekakan budak, maka Allah menjelaskan kafarat berikutnya:
Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan—baik karena tidak mampu membelinya atau tidak menemukannya—maka kewajibannya diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, dan puasa ini harus diselesaikan sebelum suami-istri tersebut kembali bercampur (berhubungan badan). Jika di tengah-tengah puasa itu ia bercampur dengan istrinya, baik disengaja maupun tidak, maka ia harus mengulang puasanya dari awal.
Kemudian jika seseorang tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut karena uzur syar'i seperti sakit yang berkepanjangan atau usia lanjut yang lemah, maka kafaratnya berpindah kepada memberi makan enam puluh orang miskin, dengan makanan yang mengenyangkan mereka.
Hukum-hukum yang telah dijelaskan ini adalah syariat yang Allah tetapkan agar kalian beriman dengan sebenar-benarnya kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti perintah-perintah-Nya dengan penuh ketaatan. Allah ingin membersihkan kalian dari kebiasaan-kebiasaan jahiliah yang merendahkan martabat wanita, dan menggantinya dengan hukum yang penuh keadilan dan kasih sayang.
Ketahuilah bahwa ketentuan-ketentuan ini adalah batas-batas Allah yang tidak boleh dilanggar. Barangsiapa yang melanggarnya berarti ia telah melampaui batas dan akan mendapatkan akibatnya. Adapun orang-orang yang kafir dan mengingkari hukum-hukum Allah, maka bagi mereka azab yang sangat pedih di akhirat kelak.
Renungan dan Hikmah:
Saudaraku kaum muslimin, perhatikanlah betapa indahnya syariat Islam ini! Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Ketika seseorang tidak mampu memerdekakan budak, Allah berikan alternatif puasa. Ketika puasa pun tidak mampu, Allah berikan alternatif memberi makan enam puluh orang miskin. Ini menunjukkan bahwa Allah Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya dan Maha Penyayang kepada mereka.
Hukum ini juga mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan tidak mengucapkan perkataan yang buruk kepada istri atau orang lain. Islam sangat memuliakan wanita dan menjaga kehormatan mereka. Janganlah kita meniru kebiasaan jahiliah yang merendahkan mereka.
Marilah kita jadikan ayat ini sebagai pelajaran berharga bahwa setiap kesalahan ada jalan keluarnya, setiap dosa ada pintu taubatnya, dan setiap kesulitan pasti ada kemudahannya. Allah selalu membuka pintu maaf bagi hamba-Nya yang ingin kembali kepada-Nya. Maka bersegeralah menaati Allah dan Rasul-Nya, dan berhati-hatilah agar tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan-Nya. Sesungguhnya kebahagiaan sejati terletak pada ketaatan kepada Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
📜 Ayat 2-6 — Al-Mujadalah
Terjemah — Al-Mujadalah 4
Surat Al-Mujadalah Ayat 4 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua…Surat Ayat 4/22 — Al-Mujadalah المجادلة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Mujadalah Dengarkan, Al-Mujadalah Terjemah, Al-Mujadalah mp3, Al-Mujadalah pdf. Ayat 2–6. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.
Al-Quran
Tuesday, August 18, 2026
Jangan lupakan kami dalam doa baikmu








