Al-Mujadalah · 4/22
Terjemah Transliterasi — Al-Mujadalah
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ۝٤
Famal lam yajid fa siyaamu shahraini mutataabi`ayni min qabli any-yatamaaassaa famal lam yastati` fa-it`aamu sitteena miskeena; zaalika litu`minoo billaahi wa rasoolih`wa tilka hudoodul laah; wa lilkaafireena `azaabun aleem
📖 Arti Bahasa Indonesia
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
📜

Terjemah — Tafsir

Makna Kata-Kata:

  • فَمَن لَّمْ يَجِدْ: Barangsiapa yang tidak mendapatkan (kemampuan) untuk memerdekakan budak.
  • مُتَتَابِعَيْنِ: Dua bulan berturut-turut tanpa terputus.
  • يَتَمَاسَّا: Keduanya bersentuhan (bercampur/berhubungan suami-istri).
  • حُدُودُ اللَّهِ: Batasan-batasan syariat yang telah ditetapkan Allah.

Tafsir Ayat:

Wahai kaum mukminin, ayat ini melanjutkan penjelasan tentang kafarat (tebusan) bagi suami yang melakukan zhihar, yaitu menyamakan istrinya dengan ibunya atau mahramnya dalam keharaman. Setelah dijelaskan bahwa kafarat pertama adalah memerdekakan budak, maka Allah menjelaskan kafarat berikutnya:

Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan—baik karena tidak mampu membelinya atau tidak menemukannya—maka kewajibannya diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, dan puasa ini harus diselesaikan sebelum suami-istri tersebut kembali bercampur (berhubungan badan). Jika di tengah-tengah puasa itu ia bercampur dengan istrinya, baik disengaja maupun tidak, maka ia harus mengulang puasanya dari awal.

Kemudian jika seseorang tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut karena uzur syar'i seperti sakit yang berkepanjangan atau usia lanjut yang lemah, maka kafaratnya berpindah kepada memberi makan enam puluh orang miskin, dengan makanan yang mengenyangkan mereka.

Hukum-hukum yang telah dijelaskan ini adalah syariat yang Allah tetapkan agar kalian beriman dengan sebenar-benarnya kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti perintah-perintah-Nya dengan penuh ketaatan. Allah ingin membersihkan kalian dari kebiasaan-kebiasaan jahiliah yang merendahkan martabat wanita, dan menggantinya dengan hukum yang penuh keadilan dan kasih sayang.

Ketahuilah bahwa ketentuan-ketentuan ini adalah batas-batas Allah yang tidak boleh dilanggar. Barangsiapa yang melanggarnya berarti ia telah melampaui batas dan akan mendapatkan akibatnya. Adapun orang-orang yang kafir dan mengingkari hukum-hukum Allah, maka bagi mereka azab yang sangat pedih di akhirat kelak.


Renungan dan Hikmah:

Saudaraku kaum muslimin, perhatikanlah betapa indahnya syariat Islam ini! Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Ketika seseorang tidak mampu memerdekakan budak, Allah berikan alternatif puasa. Ketika puasa pun tidak mampu, Allah berikan alternatif memberi makan enam puluh orang miskin. Ini menunjukkan bahwa Allah Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya dan Maha Penyayang kepada mereka.

Hukum ini juga mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan tidak mengucapkan perkataan yang buruk kepada istri atau orang lain. Islam sangat memuliakan wanita dan menjaga kehormatan mereka. Janganlah kita meniru kebiasaan jahiliah yang merendahkan mereka.

Marilah kita jadikan ayat ini sebagai pelajaran berharga bahwa setiap kesalahan ada jalan keluarnya, setiap dosa ada pintu taubatnya, dan setiap kesulitan pasti ada kemudahannya. Allah selalu membuka pintu maaf bagi hamba-Nya yang ingin kembali kepada-Nya. Maka bersegeralah menaati Allah dan Rasul-Nya, dan berhati-hatilah agar tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan-Nya. Sesungguhnya kebahagiaan sejati terletak pada ketaatan kepada Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.

🎧 Dengarkan

📜 Ayat 2-6 — Al-Mujadalah

2الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
5إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ كُبِتُوا كَمَا كُبِتَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ وَقَدْ أَنزَلْنَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ ۚ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata. Dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.
6يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Al-MujadalahIndeks Quran
22Ayat
MadaniyahRevelation
4Ayat

Terjemah — Al-Mujadalah 4

Surat Al-Mujadalah Ayat 4 - Baca, Dengarkan, Terjemah, Bahasa Indonesia : Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua…

Surat Ayat 4/22 — Al-Mujadalah المجادلة (Madaniyah). Baca Dengarkan Terjemah (Bahasa Indonesia). Dengarkan: Al-Mujadalah Dengarkan, Al-Mujadalah Terjemah, Al-Mujadalah mp3, Al-Mujadalah pdf. Ayat 2–6. Arti Bahasa Indonesia: Melayu.




Al-Quran


Tuesday, August 18, 2026

Jangan lupakan kami dalam doa baikmu